Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bisa ke Kantor Imigrasi karena Pandemi? Coba Layanan Eazy Passport

KOMPAS.com - Masyarakat yang masih ketakutan atau khawatir tertular Covid-19, kini tetap bisa membuat paspor tanpa perlu ke kantor Imigrasi.

Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki layanan baru dalam pembuatan paspor melalui layanan Eazy Passport.

Layanan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi sejak Juli 2020 itu berupa pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, layanan Eazy Passport merupakan layanan jemput bola dari kantor Imigrasi ke masyarakat selama masa pandemi.

"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan. Tujuannya adalah supaya pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor Imigrasi," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Lanjutnya, pelayanan itu juga memiliki kelebihan, yaitu meminimalkan penyebaran Covid-19 karena masyarakat bertemu di tempatnya sendiri atau komunitas untuk membuat paspor.

Selain itu, Eazy Passport juga dilakukan pihak Imigrasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat pada masa pandemi.

Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.

Meski membuat paspor dari rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari panduan pengajuannya.

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan Eazy Passport:

Cara pengajuan permohonan pelayanan Eazy Passport

  1. Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor Imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
  2. Jika pemohon berasal dari perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, maka wajib meminta surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
  3. Jika berasal dari institusi pendidikan, seperti sekolah, pesantren, dan asrama, juga menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
  4. Komunitas atau organisasi juga wajib menyertakan surat permohonan pimpinan atau perwakilannya.
  5. Untuk masyarakat yang berasal dari perumahan atau apartemen, wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan kompleks.

Isi surat permohonan

Pemohon paspor wajib mengisi surat permohonan yang memuat mengenai:

  • Keterangan jumlah pemohon paspor
  • Data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, NIK
  • Permohonan paspor baru atau penggantian
  • Permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
  • Lokasi dan waktu pelayanan paspor
  • Nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi

Pelayanan Eazy Passport diberikan kepada empat pemohon

Adapun layanan Eazy Passport diberikan kepada:

  • Perkantoran pemerintah TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta
  • Institusi pendidikan (sekolah, pesantren, dan asrama)
  • Komunitas atau organisasi
  • Kompleks perumahan atau apartemen

https://travel.kompas.com/read/2020/09/22/200800627/tak-bisa-ke-kantor-imigrasi-karena-pandemi-coba-layanan-eazy-passport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke