KOMPAS.com – Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.
Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, mengutip Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/9/2020):
Pasal 51
Selain perpanjangan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya hingga lima tahun, ada juga percepatan dalam proses penerbitan paspor.
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:
Pasal 53
Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.
Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Sehari sebelumnya, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, Arvin mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaannya sehingga aturan baru ini belum berlaku.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.
Cara buat paspor
Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi masih berlaku di tengah pandemi Covid-19. Ditjen Imigrasi telah membuka kembali layanan pada Senin (15/9/2020).
Proses pelayanan paspor masih sama yakni dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo) untuk mengambil nomor antrean.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut alur pembuatan paspor yang telah Kompas.com rangkum:
1. Ambil nomor antrean di Apapo
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Apapo dan daftarkan diri untuk mengambil nomor antrean.
Setelah diunduh lewat Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone, ikuti tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Kode booking yang sudah didapat dibawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih saat registrasi di Apapo. Namun, calon pemohon harus membawa sejumlah dokumen lain termasuk e-KTP dan fotokopi secara utuh.
Kartu Keluarga asli dan fotokopinya juga wajib dibawa. Selanjutnya calon pemohon harus membawa akta kelahiran, ijazah, surat buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya.
Jangan lupa untuk membawa materai Rp 6.000 agar administras pengajuan paspor lancar. Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, tunjukkan kode booking ke petugas imigrasi.
3. Pemeriksaan persyaratan dokumen
Usai menunjukkan kode booking, petugas akan meminta calon pemohon menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, pemohon akan diberi nomor antrean pembuatan paspor. Pemohon akan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon diimbau untuk menggunakan pakaian yang rapih saat ke Kantor Imigrasi untuk sesi pemotretan paspor.
4. Proses foto, sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan dipanggil untuk melalui tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Pemohon wajib mengenakan pakaian rapih berkerah dan tidak memakai baju warna putih.
Bagi pria, celana harus panjang. Sementara bagi wanita, mereka bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Mendapatkan kode pembayaran
Pemohon akan mendapat tanda terima beserta kode pembayaran. Pembayaran paspor yang dapat dilakukan di semua bank dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.
6. Tunggu paspor atau ambil di Kantor Imigrasi
Paspor bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia. Jika ingin mengambil sendiri, pemohon bisa memilih untuk mengambil di Kantor Imigrasi.
Biaya pembuatan paspor dibagi menjadi dua. Paspor non-elektronik dikenakan Rp 350.000 dan paspor elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.
https://travel.kompas.com/read/2020/09/25/192000127/masa-berlaku-paspor-diperpanjang-jadi-10-tahun-ini-cara-bikin-paspor
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan