Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, untuk Kegiatan Apa Saja?

KOMPAS.com – Permohonan visa kunjungan index 211 offshore kini sudah bisa diajukan untuk sejumlah kegiatan yang telah ditentukan.

Visa offshore merupakan istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang menuturkan, saat ini permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan saja

“Tidak dibuka terlalu luas, karena masih kondisi seperti ini. Saat ini yang diperkenankan adalah untuk B211A dan B211B,” kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Sejumlah urusan penting yang diizinkan dalam pengajuan permohonan visa kunjungan index 211 turut disampaikan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya dalam Insta Story pada Jumat (25/9/2020).

Melalui unggahan tersebut, berikut daftar kepentingan yang diperkenankan untuk pengajuan permohonan visa kunjungan index 211 offshore:

  1. Pekerjaan darurat dan mendesak
  2. Pembicara bisnis
  3. Pembelian barang
  4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
  5. Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
  6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia

Sebagai infotmasi, kepentingan secara merinci bagi pemohon Visa B211A dan B211B adalah sebagai berikut berdasarkan informasi yang Kompas.com dapatkan dari situs visa-online.imigrasi.go.id:

Visa B211A Kunjungan (Single)

  • Wisata
  • Keluarga
  • Sosial budaya
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Studi banding
  • Kursus
  • Ikut pelatihan singkat
  • Memberi ceramah
  • Ikut seminar
  • Ikut rapat
  • Pekerjaan darurat mendesak (bencana alam)
  • Transit
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia

Visa B211B Kunjungan (Single) dan Kunjungan Industri

Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan:

  • Memberikan bimbingan
  • Penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri
  • Melakukan audit
  • Kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia
  • Calon tenaga kerja asing (TKA) dalam uji coba

Selain Visa B211A dan B211B, mengutip situs visa-online.imigrasi.go.id, Visa Tinggal Terbatas juga diizinkan untuk mengajukan permohonan visa yakni sebagai berikut:

  • Tenaga Ahli Indeks C312 (Bekerja)
  • Investor dengan lama tinggal satu tahun Indeks C313 (Penanam Modal Asing, tidak untuk bekerja)
  • Investor dengan lama tinggal dua tahun Indeks C314 (Penanam Modal Asing, tidak untuk bekerja)
  • Penyatuan Keluarga Indeks C317 (Menyatukan diri kepada keluarga, tidak untuk bekerja)
  • Wisatawan Lansia Mancanegara Indeks C319 (Lanjut Usia yang ingin pensiun di Indonesia, tidak untuk bekerja)

Namun, perlu dicatat, kegiatan yang diperbolehkan dalam pengajuan visa kunjungan ke Indonesia terbatas, yakni enam kegiatan yang sudah disebut di atas. 

Adapun dalam hal ini sesuai dengan informasi dari Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya pada Insta Story pada Jumat (25/9/2020).

Kendati demikian, pandemi Covid-19 membuat pihaknya menggunakan kedua istilah tersebut guna membedakan orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dan orang asing yang telantar di Nusantara.

“Selama pandemi Covid-19, banyak orang asing telantar di Indonesia tapi mereka harus ada izin tinggal. Kita munculkan visa onshore untuk diubah menjadi izin tinggal di Indonesia,” ucap Arvin.

Terkait penggunaan Visa B211A dan B211B, Arvin menjelaskan bahwa keduanya hanya memiliki perbedaan dalam jangka waktu tinggal di Indonesia.

Untuk B211A, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 60 hari sejak hari pertama datang. Sementara B211B, mereka bisa tinggal selama 30 hari.

Permohonan pengajuan visa

Arvin mengungkapkan, pengajuan permohonan visa offshore dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia yang berada di luar negeri atau melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.

“Setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kunjungan harus ada penjamin,” ujar Arvin.

“Untuk mengajukan permohonan visa, yang mengajukan si penjamin baik melalui kedutaan atau online. Penjaminnya orang Indonesia, kecuali kalau memang orang asing itu bebas visa,” imbuhnya.

Untuk syarat pengajuan visa index 211, secara umum pemohon harus menyiapkan paspor yang bersangkutan, surat permohonan, surat jaminan, dan akun bank.

Syarat, dokumen pelengkap, serta ketentuan lainnya dapat dilihat melalui situs tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan visa dan kegiatan yang telah ditentukan dapat dikenakan pidana yang telah diatur dalam Pasal 118 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan pidana dapat menjerat penjamin dan/atau orang asing.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/29/163000027/wna-sudah-bisa-ajukan-visa-kunjungan-ke-indonesia-untuk-kegiatan-apa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke