Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Buka Peluang Hotel Sediakan Paket Isolasi OTG Covid-19

Hal ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 serta untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi terkendali di Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran sejak pekan lalu dan mengizinkan hotel-hotel yang ingin bergabung dalam penyediaan paket ini.

"Bagi hotel-hotel yang mau bergabung ada paket isolasi terkendali yang non fasilitas pemerintah. Silakan daftar ke kita (Disparekraf DKI)," kata Gumilar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Hingga hari ini, lanjut dia, baru ada tiga hotel yang baru mendaftar untuk bergabung dalam penjualan paket isolasi.

Adapun dari ketiga hotel tersebut, sudah ada satu hotel yang sudah ditinjau oleh Disparekraf DKI dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) operasional.

Namun, dirinya tak menjawab nama-nama hotel yang telah mendaftar ke Disparekraf. 

"Soalnya takutnya gini, banyak hotel-hotel itu yang pada complain juga karena mereka belum ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah," kata Gumilar.

"Terus ketika diumumin, client-nya pada kabur. Artinya nanti malah dianggapnya ini hotel Covid. Baru deh nanti kalau mereka sudah siap buka, nanti dikabarin," jelasnya.

Bagi para pengusaha hotel di Jakarta yang ingin bergabung dalam penjualan paket isolasi guna mendukung pemerintah menurunkan angka Covid-19 di Jakarta, berikut prosedurnya:

Pengelola hotel mengirimkan permohonan ke Disparekraf DKI

Para pengelola usaha perhotelan yang berminat untuk mengadakan paket isolasi terkendali bagi OTG Covid-19 agar segera mengirimkan permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan kepada Disparekraf DKI.

"Jadi mereka beri surat ke kami kan mengajukan permohonan, melampirkan SOP, melampirkan protokol kesehatan yang mereka tawarkan. Lalu biasanya, apakah mereka ada kerjasama dengan rumah sakit. Nanti ajukan ke kita, akan kita proses," terang dia.

Paket isolasi untuk OTG Covid-19 yang tidak bersedia diisolasi terkendali di lokasi fasilitas Pemerintah

Peruntukkan paket isolasi ini adalah bagi mereka yang statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Bagi para OTG yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bisa menggunakan paket isolasi ini.

"Bagi mereka yang punya uang, dan tidak mau diisolasi di tempat yang difasilitas pemerintah. Mau isolasi di hotel, dengan harapan kenyamanannya, tapi tetap protokol terjaga. Ini bisa jadi alternatif," tuturnya.

Pemerintah tidak memberikan subsidi

Gumilar menegaskan, program ini berbeda dengan program milik Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Oleh karena itu, program ini tidak disubsidi oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI. Seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali adalah dari hotel penjual paket.

"Meskipun saat ini lebih banyak hotel yang berminat di program yang difasilitasi pemerintah. Sekarang kan kerjasamanya dengan Kemenparekraf, difasilitasi oleh Kemenpar," katanya.

Pengelola hotel sanggup menjalankan standar pelayanan yang ditetapkan Pemerintah

Bagi pengusaha hotel yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali, dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, pihak hotel harus benar-benar menyatakan bahwa telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hotel akan dicek oleh Tim Pemprov DKI

Gumilar menambahkan, hotel-hotel yang telah mengirimkan surat pengajuan, nantinya akan dicek atau di-review oleh Tim Pemprov DKI.

Tim ini terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, serta Disparekraf DKI.

"Kita review tuh SOP dan protokolnya sudah sesuai standar apa belum. Nanti kita kasih masukan. Oh ini kurang ini, harus dilengkapi ini. Nanti kalau semuanya sudah sesuai standar, kita tinjau juga hotel-hotel tersebut, kesiapannya seperti apa. Kalau memang sudah dirasa dilakukan perbaikan, dan memang sudah ready, baru kita izinkan untuk mereka jualan paket," jelasnya.

Hotel dinyatakan layak ditayangkan di media milik Pemprov DKI

Tahapan berikutnya, bagi hotel yang sudah dinyatakan layak untuk menjadi lokasi isolasi terkendali akan dipublikasikan melalui kanal-kanal pemberitaan milik Pemprov DKI.

Adapun alamat pengiriman permohonan yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kuningan Barat Nomor 2 Jakarta. Atau bisa juga melalui email tourism@jakarta.go.id

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi WhatsApp Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata 0812-1206-3660. Waktu pelayanan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/01/191000627/pemprov-dki-buka-peluang-hotel-sediakan-paket-isolasi-otg-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke