Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Panduan Khusus Penyelam di Era New Normal

Protokol kesehatan tersebut wajib dijalankan atau dipatuhi pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan selam.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.

Buku panduan tersebut, saat ini sudah selesai disosialisasikan pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di channel Youtube Kemenparekraf.

Salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie mengatakan, buku ini terbagi secara garis besar mulai dari panduan umum, lalu merujuk ke panduan khusus.

Untuk panduan khususnya, dibagi lagi menjadi panduan khusus pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas usaha wisata selam, pengelolaan tempat usaha wisata selam dan lain sebagainya.

Teruntuk wisatawan, sebelum mulai menyelam di lautan luas Nusantara, harap simak tujuh panduan khususnya berikut ini:

1. Sebelum masuk area wisata, wajib cek suhu tubuh

Semua wisatawan atau pelanggan wisata selam, sebelum masuk kawasan wisata, wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Adapun suhu tubuh wisatawan atau pelanggan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit.

Jika suhu tubuh masih tinggi, maka tidak diizinkan untuk masuk.

2. Mengisi daftar registrasi di lokasi wisata

Setelah selesai dicek suhu tubuhnya, wisatawan atau pelanggan mengisi daftar registrasi di lokasi wisata selam.

Mereka harus mengisi data diri mulai dari nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.

"Pengunjung wajib mengisi registrasi mulai dari nama, alamat, nomor telepon. Kemudian, pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan kesehatan," terang Abi.

3. Menjaga jarak minimal satu meter

Selama berada di area wisata, wisatawan atau pelanggan harus menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Sebelumnya, aturan wisata selam pernah menggagas kriteria jaga jarak minimal dua meter. Namun, Abi mengatakan, ada banyak protes dengan jarak dua meter tersebut.

"Sebelumnya kan kita menerapkan dua meter, tapi dapat masukan, dapat protes, sampai akhirnya kita bicara oke jadinya satu meter. Aturan dari Kementerian Kesehatan juga pakainya minimal satu meter," ungkap dia.

4. Wajib mengenakan masker

Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.

Hal ini sudah menjadi standar protokol kesehatan di seluruh lokasi wisata, tidak hanya untuk wisata selam.

"Wajib memakai masker. Berarti selama dia berada di area, ya dia diwajibkan untuk mengenakan masker," jelasnya.

5. Jaga kebersihan

Panduan kelima, wisatawan wajib selalu menjaga kebersihan dan kesehatan selama berada di area wisata selam.

Hal ini terutama dalam melakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) mulai dari menjaga gizi seimbang, membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan pakai sabun, dan lain sebagainya.

Apabila dalam kondisi tidak sehat, harap segera melapor kepada petugas wisata selam.

6.  Wajib cuci tangan pakai sabun

Keenam, wisatawan atau pelanggan wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam.

Kemudian, apabila bersentuhan dengan orang lain, wisatawan juga wajib selalu mencuci tangan kembali.

Lalu pada saat menyentuh barang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.

7.  Pelaku usaha bertindak cepat apabila ada kasus Covid-19

Apabila terjadi kasus Covid-19 pada pelanggan atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, maka pelaku usaha atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu juga berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan masyarakat setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, atau penutupan sementara lokasi wisata.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/06/201500427/7-panduan-khusus-penyelam-di-era-new-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke