Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal Wisata di TN Komodo Wajib Registrasi Online

"Seluruh kapal-kapal tolong diregistrasi secara online. Kalau tidak, maka bapak ibu tidak bisa melakukan aktivitas kepariwisataan di dalam (Manggarai Barat," kata Agustinus.

Hal ini disampaikan dalam Live Streaming Sosialisasi Panduan CHSE Usaha Wisata Selam Labuan Bajo, Selasa (6/10/2020) di channel Youtube Kemenparekraf.

Dalam acara yang dihadiri oleh pelaku usaha wisata selam di Manggarai Barat, ia menegaskan, agar seluruh pihak terutama pelaku usaha bisa menaati peraturan mengenai registrasi online kapal.

Hal ini, kata dia, berlaku pada aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo (TN Komodo) maupun di luarnya.

481 kapal wisata, baru 56 yang memiliki home base di Labuan Bajo

Selain itu, ia juga mengungkapkan hasil data kajiannya, dari 481 kapal wisata di Manggarai Barat, hanya 56 kapal yang memiliki home base di Labuan Bajo.

Sisanya, kata dia, memiliki home base di luar Manggarai Barat, seperti Jakarta, Bali, dan Lombok.

Melihat hal ini, pihaknya mengaku akan menertibkan dan tidak lagi mengizinkan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata di Manggarai Barat.

"Kapal-kapal yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata di Manggarai Barat segera diurus. Kalau tidak, tidak akan mungkin melakukan aktivitas pariwisata di perairan Kabupaten Manggarai Barat," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha wisata kapal.

Hal ini agar tidak terjadi kerugian bagi pariwisata Manggarai Barat karena kapal wisata yang ternyata tak bermarkas di sana.

"Dia bayar pajak di sana (di luar Manggarai Barat), tapi cari hidupnya di sini. Coba bayangkan. Bagi hasilnya pajak itu bukan untuk pemerintah daerah ini, tapi untuk orang Bali, Jakarta dan Lombok," terangnya.

"Sekarang saya tidak mau, kau harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata di Manggarai Barat," sambung dia.

Agustinus juga menerima masukan apabila para pelaku usaha menemukan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata tersebut.

Buat tanda daftar usaha pariwisata Manggarai Barat gratis

Agustinus juga menepis kabar para pelaku usaha wisata harus membayar untuk membuat tanda daftar usaha pariwisata Manggarai Barat.

Ia menegaskan, pendaftaran untuk membuat tanda tersebut, gratis atau bebas biaya.

"Saya jamin gratis, tidak bayar, satu hari, selesai. Kalau ada kesulitan di mana tolong, kalau ada staf saya yang minta uang, tolong kasih kabar, saya akan berhentikan dia," tegasnya.

Kemudahan dalam membuat tanda daftar usaha ini, lanjut dia, tidak lain bertujuan untuk kembali membangkitkan ekonomi masyarakat Manggarai Barat yang terhenti akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya mengatur registrasi online kapal wisata, pihaknya juga mengaku tengah mendorong agar seluruh destinasi di luar TN Komodo dikelola oleh desa melalui Bumdes.

Hal tersebut dalam rangka mengembangkan community based tourism untuk mendapatkan sustainable tourism.

"Karena sustainable tourism itu hanya bisa didapat dengan community based tourism yang didorong secara baik," tutup dia.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/07/125000527/kapal-wisata-di-tn-komodo-wajib-registrasi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke