Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Pariwisata Diminta Daftar Sertifikasi CHSE agar Wisatawan Aman

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Wisnu Bawa Taruna mengatakan, Program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

"Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf," ujar Wisnu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat resmi chse.kemenparekraf.go.id.

"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Alur pendaftaran

  • Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online.
    • Setelah pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri.

      Wisnu mengungkapkan, untuk tahap awal, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay.

      Kemudian daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata

      "Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis," kata WIsnu.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/13/132900627/pelaku-pariwisata-diminta-daftar-sertifikasi-chse-agar-wisatawan-aman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke