Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Hotel, Restoran, dan Pemda akan Dapat Dana Hibah Pemerintah Rp 3,3 Triliun

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

Ia melanjutkan, Kemenparekraf telah mengalokasikan lebih dari Rp 119 miliar untuk sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) secara gratis dengan lembaga independen.

"Ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sektor pariwisata," ujar Angela.

Dampak Covid-19 terhadap kunjungan wisman

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkap dampak pandemi Covid-19 terhadap kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia.

Ia memprediksi, Indonesia diperkirakan kehilangan devisa sebesar Rp 14,5-15,8 miliar dollar AS karena adanya penurunan kunjungan wisman.

"Keterpurukan ini dikarenakan sektor pariwisata sangat mengandalkan pergerakan manusia,” kata Angela.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020.

Ia menambahkan, penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19.

Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/20/161600127/pengusaha-hotel-restoran-dan-pemda-akan-dapat-dana-hibah-pemerintah-rp-3-3

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke