Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PHRI Minta Kemenparekraf Kawal Kebijakan Dana Hibah ke Pengusaha Hotel dan Restoran

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengawal kebijakan pemberian dana hibah ke pengusaha hotel dan restoran.

"Kami juga meminta kepada Kemenpar untuk mengawal dalam hal implementasinya. Karena yang kami lihat di lapangan, dalam taraf sosialisasi ke daerah ada indikasi masalah miskomunikasi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Maulana mencontohkan, misalnya saja ketika proses sosialisasi di daerah yang tiba-tiba ada penambahan syarat.

Menurut dia, kejadian seperti itu akan menambah kerumitan bagi pengusaha hotel dan restoran untuk mendapatkan dana tersebut.

"Padahal kan dari pemerintah sendiri itu syaratnya sudah banyak kok. Nah, kita harapkan adanya sosialisasi yang dilakukan Kemenpar ke PHRI karena PHRI dari daerah lain juga perlu tahu syaratnya apa, seperti apa," sambung Maulana.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi dan menilai hal ini sebagai langkah baik yang dilakukan Kemenparekraf untuk memberikan dana hibah Rp 3,3 triliun kepada pengusaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Ia juga mengatakan bahwa PHRI sebelumnya telah dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan ini.

"Kami dilibatkan saat program ini awalnya akan dibuat pada Februari 2020. Ini sebenarnya reprograming program pemerintah yang awal Februari lalu untuk pajak hotel restoran," ujar Maulana.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/22/101516227/phri-minta-kemenparekraf-kawal-kebijakan-dana-hibah-ke-pengusaha-hotel-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke