Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

KOMPAS.com - Dana hibah pariwisata bagi pengusaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 3,3 triliun sudah disiapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung mengatakan, terdapat lima kriteria penerima dana tersebut.

"Ada ibu kota provinsi, di mana sudah jelas mereka sangat terdampak. Kita bisa lihat di Ibu Kota sendiri hotel tetap beroperasi, tapi (karyawan) minimum," katanya.

Hal tersebut Hengky sampaikan dalam Dialog Produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, Jumat (23/10/2020).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut lima kriteria penerima dna hibah pariwisata yang telah Kompas.com rangkum berdasarkan data yang Hengky paparkan:

  • Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun Anggaran 2019
  • 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP)
  • 5 destinasi super prioritas (DSP)
  • Destinasi branding
  • Bagian dari Calendar of Events (COE)

Dari Rp 3,3 triliun dana hibah pariwisata, sebanyak 70 persen akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari, serta menerapkan protokol kesehatan CHSE. Sementara 30 persen akan diberikan kepada Pemda.

“Kami akan advokasi dan rekomendasi ke DJPK untuk pencairan dananya. Kami sudah sosialisasi dan advokasi untuk 101 kabupaten/kota sehingga semua pihak dapat menjalankan bersama program ini,” ujar Hengky.

Syarat yang diperlukan

Hengky mengatakan, Pemda harus mengajukan surat peminatan untuk menjalankan program dana hibah pariwisata.

Selanjutnya, Pemda memberikan daftar hotel dan restoran serta nilai pajaknya yang sudah diperiksa oleh pihak yang bersangkutan.

“Minggu ini sudah ada 85 daerah yang mengajukan untuk bisa tindak lanjut. (Kami) Tidak terlalu rumit karena sudah ada database pajak,” ucap Hengky.

Hingga akhir 2020, Hengky menargetkan sebanyak 101 kabupaten/kota sudah dapat menjalankan program tersebut.

"Tujuan program ini adalah agar seluruh industri hotel dan restoran mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk Pemda. Kemudian agar mereka bisa bertahan hingga pasca-pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, pemberian dana hibah pariwisata diungkapkan oleh Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post Covid-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

Selain pemberian dana hibah, Kemenprarekraf juga telah mengalokasikan lebih dari Rp 119 miliar untuk sertifikasi CHSE secara gratis guna meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2020/10/23/185000427/5-kriteria-penerima-dana-hibah-pariwisata-senilai-rp-3-3-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke