KOMPAS.com - Perusahaan maskapai penerbangan Lion Air Group siap menurunkan tiket pesawat mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait stimulus subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan tarif di 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
"Secara mekanisme, Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai 13 bandar udara yang telah ditentukan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa untuk harga jual tiket pesawat saat ini merupakan penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Menurut Danang jika PSC di 13 bandara akan dihapuskan atau menjadi Rp 0, maka komponen harga tiket bisa berubah atau lebih terjangkau.
"Passenger Service Charge (PSC) besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, PJP2U atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket," ujar dia.
Selain itu, ia menjabarkan komponen harga jual tiket pesawat sekali jalan untuk penerbangan langsung terdiri dari tarif angkutan udara atau fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Ada juga pajak atau government tax sebesar 10 persen dari tarif angkutan udara dan iuran wajib asuransi atau Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).
Danang berharap adanya kebijakan airport tax ditanggung pemerintah dapat meningkatkan tren masyarakat menggunakan pesawat.
"Harapannya agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik atau naik. PSC adalah beban atau biaya yang dibayar penumpang kepada pengelola bandar udara," kata dia.
Berikut daftar 13 bandara di Indonesia yang dilayani Lion Air Group:
1. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO)
2. Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII, Silangit, Sumatera Utara (DTB)
3. Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH)
4. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)
5. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)
6. Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (SRG)
7. Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
8. Bandar Udara Internasional Yogyakarta Adisutjipto (JOG)
9. Bandar Udara Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur (BWX)
10. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali (DPS)
11. Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Lombok Praya, NTB (LOP)
12. Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ)
13. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)
https://travel.kompas.com/read/2020/10/26/170500227/tarif-tiket-lion-air-group-turun-menyusul-kebijakan-pemerintah-tanggung
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan