Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kawasan Malioboro Bebas dari Kendaraan Bermotor, Ada Kantung Parkir

Dari pantauan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.

Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.

Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.

Namun, dalam uji coba pertama, diakui ada beberapa pengendara sepeda motor yang nekat melewati Jalan Malioboro.

Melihat hal tersebut, petugas Dishub langsung mengingatkan para pengendara untuk mematikan mesin kendaraan dengan menggunakan pengeras suara.

“(Namun) kadang kita harus kompromi dengan situasi, nanti mungkin ada pendekatan lain yang mungkin lebih nyaman diterima kedua belah pihak," katanya.

Sementara itu, kantung parkir saat ini sudah disiapkan di beberapa tempat, seperti di Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Beskalan. 

“Kapasitas Ngabean 50 bus. Kita (juga) sounding yang di pinggiran pelan-pelan harus ada ruang dan pendukungnya,” katanya.

Ni Made mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki prototipe untuk becak exis, yakni becak kayuh tetapi menyimpan tenaga melalui aki.

Becak ini bisa bergerak dengan dikayuh, tetapi saat dikayuh akan mengeluarkan tenaga untuk meringankan kayuhan.

“Jadi dia becak kayu, tapi menyimpan tenaga aki. Untuk membantu meringankan, sehingga tidak terlalu berat,” ungkapnya.

Jalur searah

Uji coba ini juga diserta penerapan jalur searah di beberapa jalan protokol Kota Yogyakarta. Adapun beberapa jalan tersebut yakni Jalan Mataram dan Suryotomo searah dari selatan ke utara.

Kemudian, Jalan Abu Bakar Ali dan Pasar Kembang dari timur ke barat, Jalan Pembela Tanah Air dari barat ke timur, Jalan Letjen Suprapto dari utara ke selatan, serta Jalan Gandekan dan Bhayangkara dari selatan ke utara.

Sementara itu, lalu lintas di Jalan Ahmad Dahlan hingga Jalan Pangeran Senopati masih dua arah ke timur dan barat. Sirip-sirip atau jalan penyangga masih bisa untuk dua arah, tetapi tidak boleh melewati Malioboro.

https://travel.kompas.com/read/2020/11/04/080500627/kawasan-malioboro-bebas-dari-kendaraan-bermotor-ada-kantung-parkir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke