Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pahlawan, Begini Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata

KOMPAS.com – Hari Pahlawan yang jatuh pada Selasa (10/11/2020) merupakan waktu yang tepat untuk mengenang jasa para pahlawan nasional.

Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno pernah mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/8/2008), Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata pun dibangun pada 1953 oleh arsitek Friedrich Silaban.

Sejarawan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali menuturkan, pembangunan tersebut sebenarnya untuk membuat Taman Makam Pahlawan (TMP) yang lebih megah.

“Tujuannya untuk membuat TMP yang lebih besar, yang lebih megah. Dibangun di Kalibata karena memang kondisi di masa itu (area) masih sangat lapang dan kosong,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Dia melanjutkan, dahulu orang-orang yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional dikuburkan di TMP Ancol.

Kendati demikian, lahan kosong untuk mengubur para pahlawan nasional pun kian menipis. Bung Karno pun memerintahkan adanya pembangunan TMP baru yang kini dikenal sebagai TMPN Kalibata.

“Sekarang di Ancol sudah tidak ada. Banyak pahlawan yang dipindakan ke TMPN Kalibata setelah dibangun pada 1953, dan diresmikan pada 1954 saat Hari Pahlawan,” ungkap Asep.

Pada saat diresmikan, sebanyak 121 kerangka jenazah pahlawan atau pejuang dipindahkan dari TMP Ancol ke TMPN Kalibata.

Ada apa saja di TMPN Kalibata?

Asep menuturkan, saat ini terdapat sejumlah fasilitas penunjang yang ada di TMPN Kalibata. Beberapa di antaranya adalah gedung serbaguna yang mampu menampung lebih kurang 500 orang, dan ruang transit.

“Ada beberapa ruangan, ada tembok yang berisi nama-nama siapa saja yang meninggal dan dikuburkan di sana,” ujar Asep.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kompas.com, Kamis, (10/9/2020), tidak sembarangan orang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur.

Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata yang telah Kompas.com rangkum:

  • Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional
  • Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia
  • Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera
  • Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya

Namun, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto menjelaskan, pemilik tanda atau gelar mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dimakamkan.

“Mengajukan ke Garnisun, merekalah yang mengeluarkan izin. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” katanya, Kamis.

Beberapa orang yang dimakamkan di TMPN Kalibata adalah pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama, Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, dan Jenderal Ahmad Yani.

Bagi masyarakat biasa yang ingin walking tour keliling TMPN Kalibata, Asep mengatakan bahwa mereka bisa melakukannya.

“Kalau ada izin ke Garnisun dan Kemensos, mereka boleh walking tour,” pungkas Asep.

https://travel.kompas.com/read/2020/11/10/191000627/hari-pahlawan-begini-sejarah-taman-makam-pahlawan-kalibata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke