Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Harival Zayuka di Pulau Dewata, Ini 6 Syarat Liburan ke Bali

KOMPAS.com – Travel Influencer Harival Zayuka menginfokan sejumlah syarat harus dilengkapi oleh wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata selama pandemi Covid-19.

“Sekarang udah mudah. Diminta hasil rapid dan surat pernyataan non-reaktif. Di Bali, kita dicek hasil tes rapid, screening, dan keluar (dari bandara),” kata dia dalam Live Instagram Festival Traveler Indonesia Episode 3 Kompas.com bertajuk Wisata di Bali Saat Pandemi, Rabu (11/11/2020).

Ia melanjutkan, ada juga sejumlah dokumen yang harus diisi wisatawan sebelum liburan ke Bali, seperti Indonesian Alert Card (eHAC. Dokumen ini dapat diisi melalui aplikasi eHAC Indonesia di App Store atau Google Play.

Sementara itu, dokumen lain adalah pendataan pelaku perjalanan yang dapat diakses melalui situs cekdiri.baliprov.go.id.

Harival melanjutkan, selama pemeriksaan sejumlah dokumen yang dibawa, para petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai dan wisatawan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan pakai masker.

Persyaratan tersebut tidak hanya wajib dipatuhi penumpang pesawat, tetapi juga para pelancong yang tiba melalui pelabuhan.

“Aku sempat keluar Bali pakai jalur darat, pakai kapal feri. Naik motor keluar-masuk Bali juga sama. Harus tunjukan tes rapid non-reaktif,” imbuh Harival.

Tidak hanya itu, wisatawan juga wajib membawa hand sanitizer dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari pelabuhan.

“Bali sekarang sudah siap untuk terima wisatawan. Terlebih lagi, sekarang hampir semua tempat wisata di Bali sudah buka,” sambung dia.

6 Syarat liburan ke Bali

Jika ingin menikmati cuti bersama akhir tahun dengan berkunjung ke Bali, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut telah Kompas.com rangkum, Sabtu (14/11/2020):

1. Tunjukkan hasil tes rapid atau swab

Wisatawan harus memiliki hasil negatif tes rapid atau swab dari instansi yang berwenang. Masa berlaku hasil negatif paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

2. Isi aplikasi LOVEBALI

Sembari menunggu hasil tes rapid atau swab keluar calon wisatawan bisa mengunduh aplikasi LOVEBALI melalui Google Play atau App Store, atau mengunjungi laman lovebali.baliprov.go.id.

Selain menjadi alat pelacak wisatawan selama berada di Bali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, LOVEBALI juga bisa dijadikan sebagai sarana pelaporan masalah yang dialami selama di Pulau Dewata.

3. Isi formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali

Sebelum memasuki wilayah Bali, wisatawan wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan di laman cekdiri.baliprov.go.id. Selanjutnya, tunjukkan Kode QR kepada petugas verifikasi saat tiba di bandara.

4. Isi formulir kewaspadaan kesehatan

Unduh Indonesian Alert Card (eHAC) bernama eHAC Indonesia di Google Play atau App Store.

Jika tidak memilikinya, kartu kewaspadaan kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau sebelum pesawat mendarat.

5. Aktifkan GPS

Selama berada di Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) selama berada di Bali.

6. Patuhi protokol kesehatan

Seluruh wisatawan wajib menaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Untuk penggunaan masker, bagi yang tidak patuh, mereka akan dikenakan denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020.

Adapun, Pergub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

https://travel.kompas.com/read/2020/11/14/200800527/cerita-harival-zayuka-di-pulau-dewata-ini-6-syarat-liburan-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke