Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Jabar

KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Barat (PHRI Jabar) Herman Muchtar menuturkan, imbauan larangan perayaan tahun baru 2021 di Jawa Barat merupakan hal yang wajar.

“Yang jadi masalah, Perwal dan Pergub harap supaya hotel terima tamu 30 persen. Masalahnya, pada libur panjang, ini kesempatan hotel dan restoran untuk dapat tamu maksimal,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, pembatasan tersebut berdampak pada menurunnya tamu yang datang dan tingkat okupansi hotel-hotel di Jabar.

Tidak hanya itu, sejumlah hotel yang mulai mempekerjakan kembali karyawannya pun harus kembali merumahkan mereka.

“Dengan (kapasitas) 30 persen, karyawan akan dirumahkan kembali karena pembatasan 30 persen tidak bakal menutupi (biaya operasional). Sebelumnya sudah naik maksimal 50 persen,” tutur Herman.

Dia melanjutkan, sejauh ini sudah ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya mulai kembali normal namun harus berkurang karena kapasitas tamu dikurangi.

Menurutnya, hotel-hotel yang sudah memiliki tingkat pemesanan yang hampir mencapai target terpaksa harus membatalkan pesanan kamar para tamu.

“Pihak hotel yang harus batalin ke tamu, itu pengaruh ke target tingkat okupansi. Sejauh ini rata-rata tingkat okupansi hotel se-Jabar 30-35 persen,” jelas Herman.

“Adanya larangan ini membuat hotel-hotel juga berpikir ulang bagaimana dengan karyawan yang sudah disiapkan, tapi tamu dibatasi,” lanjutnya.

Kendati larangan pagelaran acara perayaan tahun baru memengaruhi tingkat okupansi hotel, Herman tidak menampik adanya kemungkinan dari faktor lain yang juga memengaruhi tamu membatalkan pemesanannya.

Adapun, faktor yang dimaksud adalah sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang masuk ke zona merah dan libur panjang yang dipangkas.

Saat ini, Jabar memiliki delapan kabupaten/kota yang masuk dalam daftar zona merah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Kemudian Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Tetap dukung kebijakan pemerintah

Meski adanya larangan perayaan acara tahun baru berdampak pada hotel-hotel di Jabar, namun Herman mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah.

Sebab, larangan yang diberikan dianggap sebagai langkah untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19 melihat situasi dan kondisi saat ini sudah ada beberapa dareah di Jabar yang masuk zona merah.

“Saya kira imbauan gubernur wajar. Jadi gubernur imbau supaya di hotel tidak ada acara-acara keramaian. Saya juga minta ke anggota PHRI untuk lakukan imbauan itu,” tutur Herman.

Bagi wisatawan yang tetap ingin menginap di hotel meski hotel tidak mengadakan acara perayaan pergantian tahun, Herman mengatakan mereka tidak perlu khawatir.

Sebab, beberapa hotel kemungkinan ada yang lakukan acara makan malam untuk merayakan pergantian tahun meski kapasitas tamu dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Aturan yang batasi kapasitas tamu hotel

Herman mengatakan bahwa hotel-hotel yang sebelumnya dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen kini semakin dibatasi hanya menjadi 30 persen.

Adapun, aturan tersebut diungkapkan tertuang dalam Pergub Jabar dan Perwali. Kompas.com coba mencari Pergub Jabar dan Perwali yang menyatakan hal tersebut.

Untuk pembatasan penerimaan tamu hanya 50 persen, Kompas.com tidak menemukannya kecuali aturan soal pembatasan fasilitas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.

Pergub Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

“Aktivitas hotel berjalan dengan melaksanakan 50 persen dari fasilitas layanan hotel,” seperti tertera dalam Pergub tersebut.

Pembatasan fasilitas layanan hotel sebesar 50 persen pun hanya berlaku bagi kabupaten/kota di Jabar yang berada pada zona hijau dan zona kuning.

Sementara untuk zona oranye dan zona merah, dalam Pasal 14 dan Pasal 15 hotel hanya diizinkan untuk melayani penginapan dan makan/minum di kamar.

Kendati demikian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Oktober 2020 memberi imbauan kepada hotel-hotel di Jabar untuk membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia.

“Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus,” kata pria yang akrab disapa Emil saat kunjungan kerja di Garut, Selasa (27/10/2020), mengutip Kompas.com yang melansir Antara.

Sementara untuk aturan yang mengurangi kapasitas tamu hotel menjadi 30 persen, Kompas.com hanya menemukan aturan tersebut dalam Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020.

Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan yang dikhususkan untuk Kota Bandung yang memasuki zona merah tersebut, hotel harus membatasi kapasitas tamu maksimal 30 persen dari kapasitas gedung.

Sebelumnya, Emil resmi melarang aktivitas perayaan tahun baru karena dapat memicu kerumunan orang.

Hal tersebut, mengutip Kompas.com, Senin (14/12/2020), disampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung.

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan,” katanya.

“Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," lanjutnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/16/112100327/jawa-barat-larang-perayaan-tahun-baru-ini-tanggapan-phri-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke