Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Larangan ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

“(Dilarang) mengadakan pesta atau perayaan. Ya jelas kalau kembang api, petasan kan itu termasuk perayaan, mengumpulkan banyak orang,” kata Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pusat perbelanjaan, kafe/restoran, tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” seperti tertulis dalam surat edaran.

Dalam surat tersebut juga tertulis, pelarangan ini ditetapkan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19, Kota Bandung sampai tanggal 13 Desember 2020 memiliki total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang. Dengan demikian, Kota Bandung masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi dan jadi Zona Merah.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/17/101900927/kota-bandung-larang-perayaan-tahun-baru-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke