Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021.

Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

“Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat edaran itu.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

Sidak dan sanksi dari Satpol PP

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru 2021.

Ada enam tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni Alun-alun Bandung termasuk Jalan Merdeka. Lalu ada pula Taman Tegallega, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Dago, Dipatiukur, dan Fly Over Pelangi di Kiaracondong.

“Barang siapa yang tidak memiliki, tidak menggunakan masker, dan tidak membawa KTP. Ya itu kita akan kenakan denda administratif di situ,” kata Idris ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Selain perorangan, Satpol PP juga akan mengawasi area-area publik yang termasuk badan usaha. Seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang buka melebihi jam operasional atau melebihi ketentuan kapasitas pengunjung yakni maksimal 30 persen.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perseorangan, maka denda administratif yang ditetapkan adalah paling besar Rp 100.000. Sementara untuk badan usaha yang melanggar, dendanya adalah Rp 500.000.

“Kalau orangnya sudah banyak, menghindari kerumunan biasanya kita langsung saja bubarkan. Tapi kalau dari awal kita begitu datang ke sana untuk sidak, biasanya saat-saat itu pengenaan sanksi,” pungkasnya.

Pembubaran kerumunan dan sidak akan mulai dilakukan pukul 20.00 WIB di malam tahun baru.

Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi Satpol PP juga berkoordinasi dengn kepolisian untuk menutup ruas jalan atau akses menuju tempat yang akan jadi titik kerumunan mulai pukul 18.00 WIB.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/18/101000927/kota-bandung-larang-perayaan-tahun-baru-2021-ini-sanksinya

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke