KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Enggak banyak (perubahan), hanya mempermudah saja dan beri kelonggaran,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Perubahan aturan tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, termasuk arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera beberapa perubahan.
Berikut aturan terbaru untuk masuk ke Bali, seperti sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):
1. Masa berlaku aturan baru diundur sehari
Pemberlakuan aturan baru tersebut diundur, menjadi Sabtu (19/12/2020) sampai Senin (4/1/2021).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, aturan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12/2020.
2. Pelonggaran batas maksimal swab tes PCR dan rapid tes antigen
Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan swab tes PCR dan rapid tes antigen yang bisa digunakan harus diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Kini, batas maksimalnya dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
“Itu bukan masa berlaku (surat keterangan). Tapi diberi kelonggaran tujuh hari sebelum keberangkatan. Masa berlaku tetap 14 hari sejak dikeluarkan surat keterangan itu,” jelas Rentin.
3. Pengecualian swab tes PCR dan rapid tes antigen
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pula pengecualian untuk beberapa pihak untuk menyertakan swab tes PCR dan rapid tes antigen.
“Bandara I Gusti Ngurah Rai sekarang sudah mempunyai pelayanan (rapid tes antigen) per hari ini,” kata Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Tarif rapid tes antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai per penumpang adalah Rp 170.000.
Hal tersebut ditujukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
6. Poin lainnya
https://travel.kompas.com/read/2020/12/18/121410327/aturan-terbaru-ke-bali-tes-swab-pcr-maksimal-h-7-keberangkatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.