Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Semua Orang Wajib Swab Test PCR ke Bali, Siapa Saja?

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara untuk menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Dalam aturan terbaru penyesuaian Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, tercantum beberapa golongan yang masuk ke dalam pengecualian uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.

Orang-orang yang termasuk dalam golong berikut diizinkan untuk tidak menunjukkan surat bukit negatif uji swab berbasis PCR dan/atau tes rapid antigen saat masuk ke Bali. Berikut ini daftar golongan yang termasuk ke dalam pengecualian.

Dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas. Perubahan aturan ini, menurut Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali, sehingga dilakukan pelonggaran.

Dalam daftar pengecualian tersebut, tertera anak-anak di bawah usia 12 tahun yang diizinkan tidak melakukan swab tes PCR dan/atau rapid test antigen ketika masuk ke Bali.

Salah satu alasan termasuknya golong anak-anak di bawah usia 12 tahun tersebut, kata Rentin, adalah mencegah anak-anak merasa trauma dan takut berlebihan karena harus melakukan swab tes PCR dan/atau rapid test antigen tersebut.

“(Mencegah) traumatik dan ketakutan berlebihan pada anak-anak,” kata Rentin pada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Selain kategori anak-anak, terdapat pula kategori penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR.

Para penumpang pesawat yang daerahnya belum memiliki fasilitas swab PCR, masih akan diterima di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dengan catatan bahwa ketika penumpang tersebut landing di bandara, penumpang tersebut wajib melakukan wapid test di bandara,” kata Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

Mulai Jumat (18/12/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai menyediakan pelayanan rapid test antigen di kawasan bandara.

Lokasinya terletak di sebelah barat pintu keluar Terminal Domestik Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Harga untuk rapid test antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah Rp 170.000.

Aturan terbaru masuk Bali

Selain pengecualian tersebut, Pemprov Bali juga mengubah sejumlah aturan yang tertera pada SE Gubernur tersebut. Beberapa perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu (19/12/2020) hingga Senin (4/1/2021).

Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan. Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan harus diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Kini, batas maksimalnya dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
Pelonggaran ini, menurut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rapat tadi (pukul 14.00 WITA), tentu pemerintah pusat sudah mendapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat. Dalam rapat tadi, dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/19/150500927/tak-semua-orang-wajib-swab-test-pcr-ke-bali-siapa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke