Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda Banyumas Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 36/5976/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Perayaan Kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dalam Upaya Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.

“Sudah ada larangan (perayaan tahun baru). Kami menegaskan kalau yang melanggar akan kena sanksi sesuai dengan perda,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Seperti tertera dari SE tersebut, pelarangan dilakukan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Banyumas.

Selain itu, keputusan juga diambil mennindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Banyumas yang dilakukan pada Senin (14/12/2020).

“Sehubungan dengan hal tersebut, diberatahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas DILARANG melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Sanksi dan antisipasi

Menurut Asis, sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar akan cukup tegas. Bagi unit usaha seperti kafe, restoran, atau hotel yang tetap melaksanakan perayaan Tahun Baru 2021, sanksinya mulai dari dilakukan penutupan hingga pencabutan izin usaha.

Sementara untuk perorangan, biasanya diberlakukan juga untuk mereka yang tidak memakai masker. Sanksinya mulai dari pemberlakuan denda hingga sidang pengadilan.

Untuk mengantisipasi kerumunan dan terjadinya perayaan Tahun Baru 2021, Pemda Banyumas akan melakukan penutupan titik-titik yang dianggap rawan kerumunan.

Selain itu, Pemda Banyumas juga menyediakan akses Posko Layanan/Call Center Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas di nomor telepon 0281 777 6 777.

Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut untuk melaporkan jika dijumpai ada kegiatan perayaan yang dimaksud dan melanggar ketentuan pada SE.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/24/161500527/pemda-banyumas-resmi-larang-perayaan-tahun-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke