Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Hotel di Malang Patuhi Syarat Tamu Harus Rapid Test Saat Menginap

Sebab, pemerintah setempat mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berkunjung ke lokasi destinasi wisata dan penginapan harus menyertakan minimal hasil rapid test.

Pemerintah Kota Malang bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

SE itu mengatur kewajiban bagi wisatawan untuk rapid test antigen ataupun rapid test antibodi sebelum ke lokasi wisata atau ke tempat penginapan.

Bagi wisatawan yang tidak membawa berkas hasil rapid test atau hasil rapid testnya reaktif, akan ditolak dan tidak boleh berwisata.

"Wisatawan yang tidak rapid test ditolak, tidak boleh dilayani," kata Walikota Malang Sutiaji saat diwawancara di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020).

Wisatawan bisa membawa sendiri berkas hasil rapid test atau menjalani rapid test di lokasi tujuan jika lokasi yang dituju menyediakan layanan rapid test.

Sesuai dengan SE tersebut, hasil rapid test paling lama diterbitkan H-2 sebelum berwisata atau bermalam di penginapan di Kota Malang.

Selain Kota Malang, dua daerah di lainnya di Malang Raya juga menerapkan hal yang sama. Wisatawan minimal membawa hasil rapid test antibodi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti persyaratan rapid test untuk wisatawan.

"Tetap saja namanya aturan harus diikuti walau tidak mudah. Kita berusaha keras mengikuti aturan yang ada," katanya, Rabu (23/12/2020).

Dia memperkirakan ada sekitar 40 persen wisatawan yang menggagalkan pemesanan hotel di Kota Malang.

"Tidak sedikit tamu yang membatalkan menginap di hotel di Malang. Beberapa hotel sudah mengeluhkan kalau banyak tamu yang membatalkan menginap," katanya, Rabu (23/12/2020).

Meski begitu, pihaknya akan disiplin menjalankan ketentuan protokol kesehatan tersebut. Meskipun ketentuan wajib rapid test itu membuat okupansi menurun.

"Kita mesti patuhi kebijakan ini karena demi mengatasi pandemi Covid-19. Saat ini hotel-hotel sibuk menjawab dan menjelaskan atas pertanyaan tamu atau calon tamu," katanya.

Sementara itu, General Manager Hotel Whiz Prime Kota Malang, Aziz Sismono mengatakan, sampai hari ini sudah ada 89 kamar yang mengajukan pembatalan dengan nilai kerugian Rp 43.088.000. Pembatalan sebanyak itu untuk periode menginap mulai dari 19 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Pembatalan-pembatalan sudah kami terima sejak 19 Desember 2020 karena issue rapid test tersebut," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

"Yang sudah membatalkan sampai hari ini 89 kamar dengan total kehilangan revenue Rp 43.088.000 untuk periode menginap tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2020," jelasnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/25/110500027/hotel-di-malang-patuhi-syarat-tamu-harus-rapid-test-saat-menginap

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+