Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotel di Malang Patuhi Syarat Tamu Harus Rapid Test Saat Menginap

Sebab, pemerintah setempat mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berkunjung ke lokasi destinasi wisata dan penginapan harus menyertakan minimal hasil rapid test.

Pemerintah Kota Malang bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

SE itu mengatur kewajiban bagi wisatawan untuk rapid test antigen ataupun rapid test antibodi sebelum ke lokasi wisata atau ke tempat penginapan.

Bagi wisatawan yang tidak membawa berkas hasil rapid test atau hasil rapid testnya reaktif, akan ditolak dan tidak boleh berwisata.

"Wisatawan yang tidak rapid test ditolak, tidak boleh dilayani," kata Walikota Malang Sutiaji saat diwawancara di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020).

Wisatawan bisa membawa sendiri berkas hasil rapid test atau menjalani rapid test di lokasi tujuan jika lokasi yang dituju menyediakan layanan rapid test.

Sesuai dengan SE tersebut, hasil rapid test paling lama diterbitkan H-2 sebelum berwisata atau bermalam di penginapan di Kota Malang.

Selain Kota Malang, dua daerah di lainnya di Malang Raya juga menerapkan hal yang sama. Wisatawan minimal membawa hasil rapid test antibodi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti persyaratan rapid test untuk wisatawan.

"Tetap saja namanya aturan harus diikuti walau tidak mudah. Kita berusaha keras mengikuti aturan yang ada," katanya, Rabu (23/12/2020).

Dia memperkirakan ada sekitar 40 persen wisatawan yang menggagalkan pemesanan hotel di Kota Malang.

"Tidak sedikit tamu yang membatalkan menginap di hotel di Malang. Beberapa hotel sudah mengeluhkan kalau banyak tamu yang membatalkan menginap," katanya, Rabu (23/12/2020).

Meski begitu, pihaknya akan disiplin menjalankan ketentuan protokol kesehatan tersebut. Meskipun ketentuan wajib rapid test itu membuat okupansi menurun.

"Kita mesti patuhi kebijakan ini karena demi mengatasi pandemi Covid-19. Saat ini hotel-hotel sibuk menjawab dan menjelaskan atas pertanyaan tamu atau calon tamu," katanya.

Sementara itu, General Manager Hotel Whiz Prime Kota Malang, Aziz Sismono mengatakan, sampai hari ini sudah ada 89 kamar yang mengajukan pembatalan dengan nilai kerugian Rp 43.088.000. Pembatalan sebanyak itu untuk periode menginap mulai dari 19 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Pembatalan-pembatalan sudah kami terima sejak 19 Desember 2020 karena issue rapid test tersebut," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

"Yang sudah membatalkan sampai hari ini 89 kamar dengan total kehilangan revenue Rp 43.088.000 untuk periode menginap tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2020," jelasnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/25/110500027/hotel-di-malang-patuhi-syarat-tamu-harus-rapid-test-saat-menginap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke