KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang penerbangan warga negara asing (WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021.
Hal ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, kebijakan berdasarkan penemuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris dan pelarangan bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus impor.
Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia? Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/12/2020):
Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.
Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.
https://travel.kompas.com/read/2020/12/25/190700227/wna-dari-inggris-dilarang-masuk-indonesia-bagaimana-dengan-wni-