Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Protokol Kesehatan di Banyuwangi yang Bisa Ditiru, Ada Denda Rp 100.000

KOMPAS.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi MY Bramuda melaporkan sejumlah protokol kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.

“Banyuwangi sudah pelatihan dan sertifikasi standar operasional prosedur (SOP) new normal bagi seluruh pelaku pariwisata. Sudah diajari bagaimana menangani, pencegahan, dan penanganan dini wisatawan jika ada hal darurat,” kata pria yang akrab disapa Bram itu.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat virtual bersama para Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia yang bertajuk “Rapat Strategi Meraih Kepercayaan Wisman & Wisnus untuk Berkunjung ke Destinasi Pariwisata di Era Adaptasi Baru”, Sabtu (26/12/2020).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum 7 protokol kesehatan di Banyuwangi berdasarkan paparan Bram, Minggu (27/12/2020):

1. Pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha pariwisata

Salah satu protokol kesehatan yang dilakukan Disbudpar dan Pemkab Banyuwangi adalah melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada seluruh pelaku pariwisata di sana.

Jika wisatawan mengalami kejadian yang menyangkut Covid-19, Bram mengatakan bahwa para pelaku usaha pariwisata sudah diajari bagaimana komunikasi dengan puskesmas atau RS rujukan terdekat.

“Kami sudah sertifikasi guiding. Hampir 300 kami sertifikasi guiding. Lalu 30 biro perjalanan resmi, dan 250 pengemudi,” ujarnya.

Untuk hotel dan restoran, selain telah lolos sertifikasi dari Pemkab Banyuwangi, mereka juga lolos sertifikasi CHSE.

Hal ini, tutur Bram, mampu memperkuat citra Banyuwangi bahwa daerahnya sudah layak dikunjungi wisatawan.

2. Denda di tempat yang disaksikan kepala kejaksaan

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, mereka harus siap untuk dikenakan sanksi.

“Kami ada aturan yang cukup tegas dalam rangka pencegahan Covid-19. Ada Perbup, aturan-aturan yang kita buat, sampai pencabutan KTP, penutupan usaha,” kata Bram.

Hal ini tertera dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi.

Untuk perorangan, wisatawan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000. Ada juga penyitaan KTP atau identitas lainnya selama tujuh hari kerja.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000 bagi usaha mikro.

Kemudian, denda sebesar Rp 1 juta untuk usaha kecil. Lalu Rp 5 juta untuk usaha menengah, dan Rp 25 juta untuk usaha besar.

“Denda langsung di tempat dan disaksikan kepala kejaksaan dan langsung setor ke kas daerah. Penting untuk memberi efek jera. Ekonomi jalan, tapi pandemi harus diredam dengan kedisiplinan dan protokol kesehatan yang kuat,” jelas Bram.

3. Pembatasan kunjungan wisatawan

Seluruh tempat wisata di Banyuwangi dibatasi kapasitas tampung wisatawan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Bram menjelaskan, hal tersebut berdasarkan arahan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

4. Pembelian tiket wisata lewat aplikasi

Saat ini, Banyuwangi berlakukan pembelian tiket ke tempat wisata di sana melalui aplikasi Banyuwangi Tourism.

Menurut Bram, hal tersebut bermanfaat dalam membantu pihaknya mengontrol jumlah kunjungan wisatawan agar tetap berada pada kapasitas 50 persen.

“Bisa kunci semua destinasi wisata secara online. Kami kunci kalau kapasitas sudah penuh. Misal Kawah Ijen sehari 450 orang. Kalau lebih tidak bisa cetak tiket,” katanya.

5. Peralatan yang seragam untuk hotel, restoran, dan tempat wisata

Bram mengungkapkan, pihaknya memberikan peralatan penunjang protokol kesehatan yang seragam untuk hotel, restoran, dan tempat wisata.

Adapun, peralatan seperti pemeriksa suhu tubuh otomatis yang dilengkapi hand sanitizer merupakan hibah pemerintah pusat dan pembelian menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten.

Menurut dia, pemeriksa suhu tubuh otomatis mampu mengurangi terjadinya kontak antarmanusia dan berpengaruh dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Saat wisatawan menaruh tangannya di alat tersebut dan alat berbunyi lantaran suhu di atas normal, mereka tidak diizinkan masuk.

“Jadi kalau ke banyuwangi, seluruh tempat wisata sudah ada pemeriksa suhu tubuh otomatis,” tutur Bram.

Selain itu, pihaknya juga berlakukan pembelian tiket secara online, menaruh pemadam kebakaran, tandu untuk menggotong orang yang sakit, dan kursi roda.

“Sebetulnya ke depan, Kemenparekraf bisa buat anggaran-anggaran untuk buat standardisasi yang sama ke seluruh destinasi, mumpung belum semua orang rekreasi,” ujar dia.

Menurut Bram, standardisasi seperti itu dapat dijadikan sebagai citra pariwisata Indonesia yang baru, sehingga wisatawan senang.

6. Hari Senin wajib libur

Bram mengatakan bahwa saat ini Banyuwangi berlakukan aturan wajib libur setiap Senin untuk seluruh usaha pariwisata di sana.

“Setiap Senin wajib libur untuk kerja bakti, semprot, bersihkan, dan pemulihan. Tidak boleh buka. Banyak yang maksa tidak libur. Kalau maksa kita tutup,” ungkapnya.

Menurut Bram, ketegasan penting untuk citra mereka. Kewajiban untuk libur tersebut, ucapnya, karena alam perlu istirahat dan tidak harus dieksplorasi secara terus-menerus hanya untuk mencari uang.

Kompas.com coba mencari aturan soal ini baik dalam Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, maupun portal berita resmi Pemkab Banyuwangi, tetapi tidak menemukannya.

7. Wisatawan bisa laporkan usaha pariwisata yang lalai terapkan protokol kesehatan

Selain digunakan untuk membeli tiket kunjungan, aplikasi Banyuwangi Tourism juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan oleh wisatawan.

“Masyarakat bisa beri review. Kalau misal masuk restoran A, kalau tidak terapkan protokol kesehatan bisa kasih bintang satu. Komplain ke aplikasi,” kata Bram.

Dia menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjut usaha pariwisata yang diberi ulasan dari wisatawan lewat aplikasi tersebut.

Selain itu, ada kemungkinan usaha pariwisata akan ditutup pada hari itu juga. Ada juga denda yang akan diberikan di tempat.

“Kita ingin wisatawan juga bisa memberi contoh baik atau mengoreksi. Lakukan pengawasan ke pelaku pariwisata yang tidak jalankan protokol kesehatan,” sambung Bram.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/28/120100727/7-protokol-kesehatan-di-banyuwangi-yang-bisa-ditiru-ada-denda-rp-100.000

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke