Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mendaki Gunung Bismo via Silandak Saat Libur Nataru 2020

KOMPAS.com – Pendakian Gunung Bismo via Silandak tetap dibuka selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, seorang perwakilan Basecamp Pendakian Gunung Bismo via Silandak, Desa Slukatan, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah bernama Subekhi mengatakan, pendaki dari luar Jawa Tengah (Jateng) diimbau mengikuti aturan.

Aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu salah satunya membawa surat hasil negatif rapid test antigen.

“Aturan pemerintah begitu. Cuma kalau pihak basecamp sendiri tidak mewajibkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Jika ingin merayakan tahun baru di puncak Gunung Bismo melalui jalur pendakian Silandak, berikut syarat mendaki Gunung Bismo via Silandak yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (27/12/2020):

  • Satu perwakilan kelompok pendaki wajib membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lain saat registrasi
  • Pendaki dari luar Jateng wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
  • Pendaki dari area Jateng wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter daerah asal
  • Pendaki wajib dalam keadaan sehat
  • Pendaki disarankan membawa hand sanitizer
  • Pendaki disarankan membawa masker cadangan
  • Pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Peralatan pribadi
  • Perlengkapan mendaki dan perbekalan lainnya yang dibawa wajib dalam kondisi yang memadai
  • Pendaki wajib cuci tangan dan pakai masker sebelum memasuki area basecamp
  • Pendaki wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area basecamp
  • Registrasi dan fasilitas Rp 25.000

Terkait kapasitas tenda, Subekhi mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan aturan pembatasan kapasitas.

“Tenda diisi full saja. Masa di jalan sudah bareng-bareng, di atas mau dipisah. Nanti enggak jadi asyik,” ujar dia.

Sementara untuk perlengkapan dan perbekalan yang dibawa para pendaki, nantinya pihak Subekhi akan melakukan pengecekkan agar barang yang dibawa benar-benar dalam kondisi memadai.

Berbicara tentang surat keterangan hasil negatif rapid test antigen bagi pendaki dari luar Jateng, hal tersebut tidak hanya terpaku pada aturan dari Pemprov Jateng.

Ada juga aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.

Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/101000627/syarat-mendaki-gunung-bismo-via-silandak-saat-libur-nataru-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke