Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk sementara. Larangan tersebut berlalu mulai 1-14 Januari 2021.

Berdasarkan berita yang terbit di Kompas.com, keputusan tersebut diambil akibat munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia seperti dirangkum Kompas.com:

1. Periode larangan

Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.

Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

2. Ada pengecualian

Larangan tersebut memiliki pengecualian. Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3. Wajib RT-PCR

Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.

Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Tes Ulang RT-PCR

Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.

Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.

4. Ada karantina

Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.

Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

5. Tes lagi setelah karantina

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan. Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/113927227/pemerintah-akan-larang-wna-masuk-ri-simak-aturannya-berikut-ini

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Travel Update
International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Travel Update
BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Jalan Jalan
Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Travel Update
Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Travel Update
Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Travel Update
Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Travel Tips
Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Travel Update
Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Travel Update
Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Travel Update
Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Travel Update
Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Travel Update
5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke