Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pacitan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.

“Kita mengeluarkan larangan (tahun baru) di SE Bupati itu sudah melarang. Tidak ada kegiatan dalam rangka penyambutan malam tahun baru. Hotel juga sudah dilarang,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahrga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Seperti tertera dalam SE tersebut, “dalam menyambut tahun baru 2021 dilarang melaksanakan kegiatan gelar seni budaya, musik, dan jenis hiburan lainnya secara live yang akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.”

Selain melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021, dalam SE tersebut juga tertera beberapa hal lainnya seperti berikut:

  • Pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Pacitan wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif menggunakan rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 hari atau menggunakan RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan dari daerah asal, dan bagi yang belum membawa surat keterangan maka wajib untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan.
  • Dalam rangka mengantisipasi kunjungan wisatawan di Kabupaten Pacitan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2021, kepada pengelola objek wisata, hotel, penginapan, homestay agar meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
  • Apabila wisatawan menginap di wilayah Kabupaten Pacitan, wajib menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil non-reaktif atau negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau rapid test antibodi Covid-19 dari daerah asal.
  • Dalam upaya percepatan memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Pacitan, semua bentuk kegiatan kerumunan massa yang berisiko tinggi terjadi penyebaran Covid-19 untuk ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 17 Januari 2021.
  • SE ini berlaku sejak 22 Desember 2020 – 17 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/172100127/pacitan-larang-perayaan-tahun-baru-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke