Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerbangan Internasional Reguler Terjadwal Hanya di Bandara Soekarno-Hatta

KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Angkasa Pura I (AP I) Wendo Asrul Rose menegaskan, saat ini seluruh bandara AP I masih belum melayani penerbangan internasional reguler terjadwal.

“Untuk pembukaan bandara-bandara internasional, termasuk AP I masih menunggu kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Luar Negeri, Kemenkes, Kemenkumham, dan Pariwisata,” kata dia.

Pernyataan tersebut Wendo sampaikan dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020).

Adapun, penerbangan internasional reguler terjadwal hanya tersedia di Bandara Soekarno Hatta. Bandara I Gusti Ngurah Rai juga masih melakukan rute penerbangan internasional secara terbatas.

Selain itu, pintu masuk Indonesia yang terletak di Bali tersebut juga saat ini masih dalam tahap persiapan jika rute penerbangan internasional reguler terjadwal diizinkan untuk dibuka kembali di sana.

“Perlu diketahui tanggal 15 Desember 2020 kemarin sudah dilakukan kunjungan empat menteri untuk proses persiapan penerbangan terjadwal di Ngurah Rai,” ujar Wendo.

Untuk bandara lainnya, menurut dia masing-masing akan dilihat terlebih dahulu kesiapannya seperti apa.

Meski sudah dinyatakan siap, pembukaan tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. Pemerintah juga akan memastikan bahwa warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dalam posisi yang benar-benar aman.

Penerbangan internasional sangat dibatasi

Seluruh penerbangan internasional di bandara-bandara Indonesia dibatasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih dilarang memasuki Nusantara.

Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan bahwa WNA dari seluruh negara dilarang memasuki Nusantara pada 1-14 Januari 2021.

Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, serta WNA pemegang visa diplomatik dan dinas.

Pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) pun masuk dalam pengecualian.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/02/092712527/penerbangan-internasional-reguler-terjadwal-hanya-di-bandara-soekarno-hatta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke