Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Kota Solo, Tak Ada Lagi Karantina Pemudik

“Ya betul, karena liburannya sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan pada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Pemkot Solo mengeluarkan aturan karantina untuk yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang diterbitkan Sabtu (19/12/2020).

“Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Kemudian, dalam SE Walikota Surakarta Nomor 067/08 yang diterbitkan Selasa (5/1/2021) tentang perihal yang sama yang merupakan pembaruan dari SE sebelumnya, poin mengenai aturan karantina tersebut dihilangkan.

Selain hilangnya poin tersebut, SE terbaru yang ditandatangani Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ini juga mengatur beberapa hal lainnya. Berikut poin aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

  • Durasi waktu kegiatan maksimal dua jam untuk pertemuan massal.
  • Untuk acara meeting, rapat, FGD di hotel, restoran, atau gedung pertemuan jumlah pesertanya maksimal 150 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.
  • Untuk acara resepsi atau pernikahan, jumlah tamu maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.
  • Pelaksanaan hiburan diperkenankan mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.
  • Warga dilarang menyelenggarakan kegiatan di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lain-lain.
  • Satgas Jogo Tonggo agar meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungannya.
  • Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang akan diberlakukan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan.
  • SE ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  • Apabila sampai dengan batas waktu berlaku beakhir belum diterbitkan kembali SE Walikota baru, maka pengaturan berpedoman pada Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian (COVID-19) di Kota Surakarta.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/07/073500227/aturan-baru-kota-solo-tak-ada-lagi-karantina-pemudik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke