Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional, kita ikut menyesuaikan,” kata Putu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Untuk merespon kebijakan tersebut tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali mengeluarkan beberapa kebijakan baru selama masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali.

Beberapa di antaranya adalah, semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus menyertakan surat bukti negatif Rapid Test Antigen dan/atau swab berbasis PCR.

Kemudian setiap orang termasuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib menaati protokol kesehatan.

Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Instruksi Mendagri

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertera bahwa wilayah yang diprioritaskan menerapkan instruksi tersebut di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah sekitarnya.

“Itu hanya untuk Kabupaten Badung dan Denpasar sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kalau di luar Badung dan Denpasar tidak berlaku instruksi itu,” tegas Putu.

Beberapa instruksi yang berlaku di Badung dan Denpasar adalah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan di restoran, kapasitas maksimalnya dibatasi menjadi hanya 25 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan juga dilakukan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, yakni sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto, disampaikan pula untuk daerah yang diprioritaskan agar menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.

Bagaimana dengan tempat wisata?

Terkait tempat wisata yang ada di Bali, sejauh ini belum ada aturan baru terkait kebijakan apa yang akan diambil Pemprov Bali.

Namun sejauh ini, tempat wisata di Bali tidak ditutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Tempat wisata enggak disebutkan di sana secara spesifik. Tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Besok ada pembahasan teknis, mungkin setelah besok ya,” tutup Putu.

Pasalnya, dalam Instruksi Mendagri maupun pernyataan yang diberikan Airlangga Hartanto, sama sekali tidak menyebutkan tempat wisata secara spesifik.

Menko Ekonomi hanya menyebutkan peghentian sementara kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Ekonomi Airlangga Hartanto mengumumkan langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/07/152800227/pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-hanya-berlaku-di-denpasar-dan-badung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke