Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masuk Bali Masih Wajib PCR atau Antigen

Merespons langkah dari pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Berikut ini beberapa poin terkait wajib swab PCR dan/atau rapid test antigen ke Bali seperti yang tertera dalam SE tersebut dan sudah dirangkum Kompas.com.

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa kewajiban menyertakan surat bukti hasil negatif swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke pulau Bali diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut mengacu pada aturan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.

Selain itu, sebelumnya aturan wajib swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke Bali hanya berlaku hingga tanggal 4 Januari 2021 saja, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/07/190700327/pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masuk-bali-masih-wajib-pcr-atau-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke