Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Siapkan Kamar Hotel Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jawa-Bali

Hal tersebut merupakan salah satu langkah konkret Kemenparekraf dalam mendukung kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali yang akan dilakukan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya, pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam rilis resmi yang Kompas.com terima.

Dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/1/2021), Sandiaga mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM tersebut.

“Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambah dia.

Selain itu, Sandiaga juga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).

Menurutnya, tanpa menerapkan 3M dengan komitmen yang kuat maka sektor pariwisata akan mustahil untuk kembali bangkit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto mengumumkan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal. Salah satunya adalah perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini.

Beberapa negara di dunia telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Ditambah dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular.

Beberapa pembatasan tersebut meliputi penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen, protokol kesehatan yang lebih ketat, kegiatan belajar mengajar online, dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional serta kapasitas maksimal.

Selanjutnya, adanya pembatasan kegiatan makan/minum di tempat untuk restoran dan tempat makan lain yakni sebesar 25 persen. Serta pembatasan jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan, dan mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di tempat ibadah dapat tetap dilaksanakan dengan batas maksimal kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/08/112000827/kemenparekraf-siapkan-kamar-hotel-jadi-tempat-isolasi-mandiri-pasien-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke