Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Syarat dan Aturan Mendaki Gunung Dempo yang Legal?

KOMPAS.com – Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade), Pagar Alam, Sumatera Selatan melakukan blacklist terhadap 11 orang pendaki Gunung Dempo, Kamis (7/1/2021).

Kesebelas pendaki tersebut dikenakan blacklist selama dua tahun, mulai 5 Januari 2021–5 Januari 2023. Sanksi blacklist diterapkan karena mereka melanggar beberapa aturan sekaligus.

“Di Balai mereka registrasi ngomong camping. Yang registrasi cuman enam orang padahal yang naik 11 orang. Ditambah lagi mereka turun lewat jalur yang sudah ditutup. Jadi ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan,” jelas Ketua Brigade bernama Arindi kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Bagi kamu yang ingin mendaki Gunung Dempo, khususnya di masa pandemi seperti ini, ada beberapa standard operation procedure (SOP) yang harus kamu ikuti untuk memastikan kamu tak melanggar aturan seperti kesebelas pendaki tadi.

Syarat melakukan pendakian ke Gunung Dempo

Berikut ini syarat melakukan pendakian ke Gunung Dempo berdasarkan SOP dari Brigade.

Aturan selama mendaki Gunung Dempo

Sementara untuk aturan selama pendakian adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pendakian melalui jalur pendakian resmi yang telah ditentukan dan sesuai waktu yang diizinkan.
  • Batas umur pendaki minimal berusia 15 tahun (pendaki yang berusia 15-17 tahun wajib membawa surat izin dari orangtua).
  • Setiap pendaki dilarang untuk:
    • Mengambil dan menggunakan kayu panjang umur yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo selama aktivitas pendakian.
    • Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, dan kegiatan lainnya yang dapat memicu kebakaran hutan.
    • Merusak, memotong, menebang dan/atau mengambil tumbuhan dan bagian-bagiannya yang ada dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Membunuh, mengambil, memberi makan, dan mengganggu satwa yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Meninggalkan barang yang berpotensi sampah di dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Membawa masuk minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang, serta barang lain yang dilarang pemerintah ke dalam kawasan Gunung Dempo.
  • Makanan dan minuman yang dibawa bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng.
  • Menjaga ketenangan selama pendakian agar tidak mengganggu kenyamanan pendaki lain dan satwa.
  • Penggunaan sabun, shampo, deterjen, dan bahan-bahan kimia berbahaya bagi lingkungan hanya boleh digunakan di luar kawasan Gunung Dempo.
  • Pendakian dimulai pada pagi hingga sore hari, kecuali untuk pendakian khusus dengan adanya pemberitahuan lebih dahulu.
  • Hanya melakukan kegiatan pendakian pada jalur pendakian, kecuali dengan izin khusus.
  • Memperhatikan petunjuk, informasi, dan larangan yang tersedia di sepanjang jalur pendakian, serta mengikuti arahan dari petugas Posko Gunung Dempo, guide, atau ketua rombongan.
  • Mendirikan tenda, memasak, dan mencuci pada areal yang telah ditentukan di pos-pos peristirahatan.
  • Menjaga barang bawaan. Jika terjadi kehilangan barang di dalam kawasan Gunung Dempo, bukan menjadi tanggung jawab Posko Pengelola Pendakian Gunung Dempo.
  • Apabila terjadi hal yang menghambat perjalanan pendaki, porter atau guide agar melapor kepada petugas Posko Pengelola Pendakian Gunung Dempo pada waktu check out.
  • Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam SOP.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/08/180600227/apa-saja-syarat-dan-aturan-mendaki-gunung-dempo-yang-legal-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke