Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Tempat Wisata Bali Tetap Buka

“Tetap buka, menerapkan protokol kesehatan. Tidak berkerumun,” kata Putu ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Protokol kesehatan yang dimaksud termasuk 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Terkait pembatasan jumlah pengunjung, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali tidak akan menerapkan jumlah maksimal kapasitas untuk tempat-tempat wisata tersebut.

“Kalau mengenai pembatasan itu tergantung dari luasan areanya. Kalau di objek-objek itu yang penting dia bisa menjaga jarak 1,5 meter. Karena penularan Covid-19 itu kan bisa terjadi kurang dari 1,5 meter. Itu ketentuannya,” tegas Putu.

Tak hanya soal batas maksimal tempat wisata, Dispar Provinsi Bali juga tidak membatasi waktu operasional tempat wisata. Tempat wisata bisa tetap beroperasi dengan normal.

Pasalnya, hal tersebut memang tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, tertera bahwa pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen hanya berlaku untuk kegiatan restoran, yakni makan dan minum di tempat.

Serta pembatasan jam operasional hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mall, yakni hanya samapi dengan pukul 19.00 WIB atau pukul 20.00 WITA.

“Itu (pembatasan kapasitas dan jam operasional) pun tidak menyeluruh, Badung dan Denpasar saja. Dan itu akan dijabarkan kembali. Badung itu kan luas, apa setiap kecamatan seperti itu, akan disesuaikan lagi oleh kecamatan masing-masing petunjuk teknisnya,” jelas Putu.

Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan potensi penyebaran Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut.

Persiapan pembatasan kegiatan Jawa-Bali

Terkait persiapan yang telah dilakukan Dispar Provinsi Bali, Putu menegaskan salah satu hal utama yang dilakukan adalah pelaksanaan sertifikasi CHSE untuk tempat-tempat tersebut.

“Lalu juga pengetatan di pintu-pintu masuk, pengawasannya. Kemudian juga dilakukan sidak-sidak oleh aparat kita,” terang Putu.

Putu juga memastikan Dispar Provinsi Bali telah melakukan banyak sesi mediasi dan sosialisasi terhadap pengelola tempat-tempat wisata terkait kapasitas mereka dalam menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk pula pemeriksaan surat bukti RT-PCR dan/atau rapid test antigen di pintu-pintu masuk ke Bali, yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan yang ada.

“Itu persiapan kita, yang penting pariwisatanya pariwisata sehat. Setelah berada di Bali juga pasti akan ada pengawasan-pengawasan,” pungkas Putu.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/09/122100927/pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-tempat-wisata-bali-tetap-buka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke