Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Yogyakarta Buka dengan Pembatasan

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Provinsi DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut adalah mengimbau seluruh stakeholder pariwisata untuk, “memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata, dan desa atau kampung wisata.”

Beberapa pembatasan lain yang diterapkan untuk tempat-tempat wisata di DIY di antaranya mengenai kapasitas maksimal wisatawan, pembatasan jam operasional, pemeriksaan dokumen kesehatan, dan lain-lain.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini poin-poin pembatasan yang tertera dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo:

Selain diatur melalui SE Dispar ini, Singgih juga mengatakan bahwa aturan lebih lanjut akan dikeluarkan juga oleh masing-masing Dispar Kabupaten atau Kota.

Seperti aturan dari Dispar Kabupaten Gunungkidul yang memberlakukan syarat surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil rapid test antigen untuk wisatawan selama PPKM ini.

Nantinya, syarat tersebut akan diperiksa saat wisatawan akan masuk ke destinasi wisata di pos retribusi.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Ingub tersebut merupakan tindak lanjut Gubernur DIY terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti tertera dalam Ingub, bagi wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, perlu membatasi beberapa kegiatan di antaranya;

Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat sebesar 25 persen. Ada pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/09/162900627/ppkm-jawa-bali-tempat-wisata-di-yogyakarta-buka-dengan-pembatasan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Travel Update
Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Travel Update
Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+