Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali bisa landaikan kasus Covid-19.

“Sebab untuk memunculkan wisatawan ke Bali itu apabila Covid-nya sudah aman,” kata Putu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Putu, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang akan berlaku 11–25 Januari 2021 ini akan bisa berdampak positif untuk melandaikan jumlah kasus Covid-19.

Ia berharap, jika dampak landainya jumlah kasus Covid-19 sudah terasa, nantinya kepercayaan diri wisatawan akan meningkat. Jika kepercayaan diri sudah meningkat, maka lebih banyak wisatawan akan lebih berani untuk datang dan liburan ke Bali.

“Kita tidak bisa hanya memikirkan kesehatan tanpa memikirkan bidang ekonomi. Jadi harus berjalan seiringan menurut saya, supaya sehat dan ekonomi tetap jalan,” imbuh Putu.

Dampak yang belum terasa

Sejauh ini, karena kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan, dampak kebijakan ini sama sekali belum terasa.

Baik dampak positif yakni melandainya kasus Covid-19 dan juga meningkatnya kepercayaan diri wisatawan. Atau pun dampak negatif yang mungkin terjadi, yakni berkurangnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.

Namun yang pasti, ia tak keberatan jika nantinya jumlah wisatawan yang datang ke Bali benar-benar berkurang akibat aturan pembatasan kegiatan ini.

“Yang penting sehat. Itu istilah pak Presiden rem dan gas. Ada saatnya kita harus mengerem, ada saatnya kita harus mengegas,” papar dia.

Putu juga menegaskan nantinya akan menyesuaikan kebijakan tersebut agar sesuai dengan kondisi wilayah di Bali.

“Karena secara Bali kan luas. Ada kabupaten, kecamatan, desa, sehingga bisa dipilah-pilah. Mana desa yang aman jadi kebijakannya bisa kita sesuaikan,” tambah Putu.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto menyampaikan adanya langkah baru untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Hal tersebut juga tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam instruksi tersebut tertera bahwa wilayah yang diprioritaskan menerapkan instruksi tersebut di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah sekitarnya.

Sementara kegiatan di wilayah selain itu, masih tetap berlangsung dengan normal.
Pembatasan kegiatan yang dilakukan di Badung dan Denpasar pun tidak secara rata diberlakukan di setiap kecamatan.

“Badung itu kan luas, apa setiap kecamatan seperti itu? Akan disesuaikan lagi oleh kecamatan masing-masing teknisnya. Nanti kan dilihat potensi penyebaran Covid-nya. Apakah zona merah atau hijau. Jadi disesuaikan lagi dengan wilayah masing-masing, diberikan kelonggaran,” sambung Putu.

Pembatasan kegiatan tersebut di antaranya mencakup pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Untuk kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat dibatasi kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA saja.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/09/170407727/kadispar-bali-harap-ppkm-di-jawa-bali-bisa-landaikan-kasus-covid-19

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Masjid Al Jabbar Kini Punya Galeri Rasulullah dan Sejarah Islam Nusantara

Jalan Jalan
Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Pantai Waso, Tempat Lihat Sunrise yang Anti-Mainstream di Labuan Bajo

Jalan Jalan
Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Ramadhan 2023, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun Hampir 85 Persen

Travel Update
Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Daftar 27 Masjid di 4 Jalur Mudik, Ada Masjid Raya Al-Jabbar

Travel Update
Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Dapat Kurangi Kepercayaan Wisatawan

Travel Update
15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

15 Tempat Ngabuburit Murah di Surabaya, Ada Lokasi Gratis 

Jalan Jalan
Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Libur Lebaran 2023, Kemenparekraf Rilis Booklet Mudik Jelajah Masjid

Travel Update
4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

4 Daftar Mudik Gratis untuk Lebaran 2023, Masih Bisa Daftar

Travel Tips
Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Masjid Unik di Surabaya, Bentuknya Menyerupai Kabah

Jalan Jalan
11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

11 Maskapai Asing Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara ke Indonesia

Travel Update
Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Travel Update
Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Aktivitas di Festival Munara Beba, Cicip Kuliner Lokal hingga Sasisen

Jalan Jalan
10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

10 Masjid Tertua di Indonesia, Usianya Mencapai Ratusan Tahun 

Jalan Jalan
Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Sanur Bali mulai 1 April

Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Sanur Bali mulai 1 April

Travel Update
Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023, Cek Status Vaksinasi

Syarat Naik Pesawat untuk Lebaran 2023, Cek Status Vaksinasi

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+