Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Jawa-Bali

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru terkait perjalanan naik kereta api selama masa pandemi yang berlaku 9–25 Januari 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru ini berjalan beriringan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan berlaku 11–25 Januari 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan lengkap perjalanan dengan kereta api jarak jauh selama masa PPKM seperti dirangkum Kompas.com:

Wajib patuhi protokol kesehatan

Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan. Termasuk juga larangan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

Jika hasil negatif

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka pun wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pengecualian syarat rapid test antigen atau RT-PCR

Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, tidak Wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Persyaratan RT-PCR atau rapid test antigen juga dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Aturan baru yang tertera dalam SE baru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Poin yang berubah adalah syarat perjalanan yang berlaku. Dalam SE Nomor 23 Tahun 2020, tertera bahwa syarat minimal untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa hanya berupa rapid test antigen yang berlaku paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

Di aturan sebelumnya untuk perjalanan kereta api antarkota selain di Pulau Jawa, selain rapid test antigen, penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dan/atau RT-PCR yang berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Saat ini, baik di Pulau Jawa dan luar Jawa, masa berlaku test antigen dan RT-PCR sama-sama 3x24 jam.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/160400427/aturan-terbaru-perjalanan-naik-kereta-api-selama-ppkm-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke