Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

Aturan tersebut ditetapkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang berlaku di periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di lokasi wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, serta sektor perhotelan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan untuk lokasi wisata

Selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan meliputi kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata di luar ruangan.

Penanggungjawab lokasi wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan yaitu mulai buka pukul 10.00 – 18.00 WIB. Sementara kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas lokasi wisata.

Selama daerah Kota Bandung termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata. Termasuk lokasi wisata yang diizinkan. Kegiatan di fasilitas publik serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan juga dilarang. Namun, saat ini Kota Bandung tidak termasuk dalam zona merah Covid-19.

Aturan untuk jasa usaha pariwisata hiburan

Selama pandemi Covid-19, kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, biliard, dan pertunjukkan drive-in.

Penanggung jawab jasa usaha pariwisata hiburan juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa PSBB Proporsional.

Waktu operasional jasa usaha pariwisata hiburan dibatasi yaitu mulai buka pukul 10.00 – 20.00 WIB. Sementara untuk kapasitas pengunjungnya, paling banyak 30 persen dari kapasitas jasa usaha pariwisata hiburan.

Aturan untuk pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya tetap diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk waktu operasionalnya diatur sebagai berikut:

Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan di restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Di pusat perbelanjaan/mall juga tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

Aturan untuk perhotelan

Penanggung jawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Waktu operasional hotel dilakukan secara normal.

Kapasitas tamu atau pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe di hotel mulai pukul 10.00 – 19.00 WIB.

Kapasitas tamu atau pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu, restoran dan kafe juga tidak diizinkan menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Tak itu saja, di hotel juga tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, massage/pijat/refleksi, dan arena bermain anak.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/201900327/kota-bandung-psbb-proporsional-ada-pembatasan-ketat-untuk-pariwisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke