Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Aturan Perjalanan Keluar-Masuk di Kota Bandung

Aturan tersebut terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat pada periode yang sama.

Aturan seputar PSBB Proporsional tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah tentang aturan syarat perjalanan untuk pendatang ke Kota Bandung.

Tertera dalam Bagian Ketiga Pelaksanaan PSBB Proporsional dalam Perjalanan dengan Sifat Mobilitas Pasal 10 dan Pasal 11, berikut ini rangkuman aturannya:

Wajib rapid test antigen atau RT-PCR

Untuk setiap orang di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen.

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam, termasuk juga yang berasal dari luar negeri.

Jika berkunjung ke daerah Kota Bandung baik menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara maka harus bisa menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen.

Hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan. Bisa juga menyerahkan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Wajib isolasi mandiri

Aturan menunjukkan identitas diri dan rapid test antigen atau RT-PCR tak hanya belaku untuk mereka yang melakukan kunjungan.

Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang berasal dari luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan datang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, dan udara serta akan tinggal dan/atau menetap di daerah Kota Bandung.

Selain identitas diri dan syarat rapid test antigen atau RT-PCR, setiap pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Jika hasil rapid test antigen positif

Jika uji rapid test antigen yang dilakukan orang dari Kota Bandung yang pergi ke zona merah atau hitam dan kembali lagi ke Bandung hasilnya menunjukkan positif Covid-19, maka mereka harus melakukan uji tes RT-PCR.

Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif.

Jika hasil uji RT-PCR ternyata menunjukkan hasil positif Covid-19, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Wajib protokol kesehatan

Selanjutnya, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker sesuai standar dengan benar.

Juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung.

Ada pembatasan pergerakan

Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif.

Diketahui, saat ini wilayah Kota Bandung tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/213700227/catat-ini-aturan-perjalanan-keluar-masuk-di-kota-bandung

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Travel Update
Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Travel Update
Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Travel Update
[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

Travel Update
Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Jalan Jalan
Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Travel Tips
Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Travel Tips
Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Jalan Jalan
Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Jalan Jalan
Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Travel Tips
Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

Travel Tips
10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

Jalan Jalan
Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Jalan Jalan
Museum Multatuli Rangkasbitung, Museum Anti Kolonialisme Pertama di Indonesia

Museum Multatuli Rangkasbitung, Museum Anti Kolonialisme Pertama di Indonesia

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+