Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, yakni:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tidak ada batas maksimal penumpang pesawat

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11 – 25 Januari 2021.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat.

Penghapusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70 persen kapasitas.

Dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa peraturan tersebut tidak lagi berlaku semenjak SE tersebut diberlakukan, yakni mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021.

“Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan,” seperti tertera dalam SE terbaru.

Walaupun menghapus aturan mengenai jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat, Kemenhub masih mewajibkan maskapai penerbangan menyediakan area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.

Tertera dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, maskapai penerbangan harus menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual. Area tersebut akan dijadikan area penanganan penumpang atau awak pesawat yang bergejala Covid-19 di pesawat.

Aturan lainnya

Tak hanya mengatur soal pelonggaran batas maksimal penumpang di dalam pesawat, Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal lain. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Wajib protokol kesehatan

Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan ini tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Syarat surat kesehatan

  • Penerbangan dari dan ke Bali

Tak hanya pelonggaran di batas maksimal jumlah penumpang, Kemenhub juga melonggarkan kebijakan wajib hasil negatif RT-PCR untuk penumpang pesawat dari dan ke Bali.

Dalam SE Nomor 22 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021, syarat perjalanan ke Bali dengan pesawat adalah wajib RT-PCR.

Kini, dalam aturan baru penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil negatif RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang tarif tesnya lebih murah.

Namun, dalam aturan baru Kemenhub terlihat memperketat masa berlaku hasil bukti negatif tersebut.

Awalnya, sampel untuk RT-PCR ke Bali maksimal 7x24 jam, kini diperketat batas maksimal pengambilan sampel menjadi 2x24 jam untuk RT-PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

  • Penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa

Sementara untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelum SE Nomor 3 Tahun 2021 berlaku, aturan yang tertera untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa adalah syarat berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

  • Penerbangan ke daerah lain

Syarat yang berlaku untuk penerbangan Pulau Jawa juga berlaku untuk penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.

Sedikit perubahan yang lebih ketat dari SE sebelumnya, yakni syaratnya hanya berupa RT-PCR atau rapid test dengan masa ambil sampel paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian syarat kesehatan

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.

4. Wajib isi e-HAC Indonesia

Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

5. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

SE Nomor 3 Tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/13/091450027/kegiatan-dibatasi-tapi-pembatasan-penumpang-di-pesawat-dilonggarkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke