Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat

Merespon hal itu, Pemkab Bandung mengeluarkan aturan mengenai PPKM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4431/51/HUK tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Khususnya tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung, dipastikan akan tetap dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

“Pembatasan yang berlaku sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan juga sesuai dengan keputusan gubernur di tingkat provinsi jawa barat, surat edaran gubernur, dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Yosep Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini paparan lengkap pembatasan operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung seperti yang dirangkum Kompas.com:

1. PPKM di tempat wisata

Terkait pelaksanaan PPKM di tempat wisata, segala kegiatan di lokasi wisata termasuk objek wisata alam, kolam renang atau waterboom atau waterpark, wisata tirta/air, arung jeram, agro wisata, desa wisata, dan bumi perkemahan tetap diperbolehkan.

Namun, ada pembatasan khusus yang diberlakukan. Yakni jumlah pengunjungnya paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata.

Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi sesuai dengan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional untuk lokasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.

Karena jam operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja, maka kegiatan menginap dalam hal ini berkemah di bumi perkemahan tidak lagi diperbolehkan.

2. Pembatasan di tempat wisata air

“Untuk wisata air, ini ada ketentuan khusus dari Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang protokol kesehatan di sektor pariwisata, budaya, dan ekraf yang diberlakukan selama masa PPKM ini,” terang Yosep.

Ketentuan tersebut mencakup jam operasional mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, jumlah maksimal pengunjung hanya 25 persen dari batas maksimal, dan harus menutup area fasilitas permainan air.

“Perosotan air, air mancur, yang memungkinkan memunculkan kerumunan orang atau antrean. Karena prinsip PPKM ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumunan,” sambung Yosep.

3. PPKM di tempat makan

Kemudian, untuk pelaksanaan PPKM di restoran/rumah makan/kafe, termasuk jumlah maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat hanya sebesar 25 persen dari batas maksimal kapasitas tempat tersebut.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara jam operasional untuk restoran, rumah makan, kafe, dan usaha jasa makan-minum lainnya yang sejenis dibatasi hanya mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB.

Restoran dan kafe juga dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat dan tidak menyelenggarakan live music. Tak itu saja, penyajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan juga tidak diperbolehkan.

4. PPKM di hotel

Terkait PPKM di sektor perhotelan, untuk aktivitas hotel diizinkan melayani penginapan secara normal.

Sementara untuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya yang berada di lingkungan hotel hanya diizinkan mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB. Kapasitasnya pun terbatas paling banyak 25 persen dari batas maksimal kapasitas tamu.

Restoran dan kafe di hotel dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.

Tak itu saja, fasilitas karaoke, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/salon/barbershop, spa, massage/pijat/refleksi, dan arena bermain anak juga belum diperbolehkan beroperasi.

5. Kegiatan atau aktivitas yang dilarang

Dalam SE Disparbud tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan berlangsung selama masa PPKM. Di antaranya adalah;

Kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.

Kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.

Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/13/175600327/ppkm-jawa-bali-tempat-wisata-di-kabupaten-bandung-buka-dengan-pembatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke