Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Penumpang di Pesawat Dihapus, Epidemiolog: Harusnya Kebijakan Konsisten

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan, mereka menghapus aturan pembatasan penumpang yang sebelumnya maksimal 70 persen.

Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, pemerintah Indonesia harusnya membuat kebijakan yang konsisten.

“Seharusnya semua kebijakan itu konsisten satu sama lain. Tidak boleh saling tumpang tindih. Kalau ada pembatasan pada pariwisata, kantor, dan sosial, seharusnya ada pembatasan dalam penerbangan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Dia melanjutkan, seluruh kebijakan yang diterapkan selama pandemi Covid-19 harus dilakukan secara paralel dan berkesinambungan.

“Pandangan saya, (penumpang) memang tetap harus dibatasi. Tidak boleh abai,” ujar Hermawan.

Selain itu, keterbukaan mobilitas kendaraan, termasuk pesawat membuat adanya penularan Covid-19 antardaerah dan/atau antarwilayah.

Hermawan pun tidak menampik jika penghapusan pembatasan penumpang di pesawat dirasa tergesa-gesa dan riskan.

Kebijakan yang tidak konsisten

Penghapusan aturan tersebut dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 dirasa tidak konsisten. Sebab, saat ini pemerintah Indonesia tengah memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, Kemenhub berlakukan pembatasan penumpang di pesawat maksimal 70 persen dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir (12), disebutkan bahwa kapasitas penumpang maksimal 70 persen beraku untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body.

Pemberlakuan pembatasan penumpang tersebut dilakukan guna menerapkan aturan jaga jarak selama penerbangan.

Adapun, sejumlah poin dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kegiatan perkantoran menerapkan pembatasan tempat kerja dengan 75 persen pegawai kerja dari rumah, dan 25 persen kerja di kantor.

Selanjutnya restoran dibatasi maksimal 25 persen untuk makan/minum di tempat, dan tempat ibadah dibatasi menjadi maksimal 50 persen kapasitasnya.

Selain itu, syarat penerbangan dari dan ke Bali pun dilonggarkan menjadi wajib swab PCR atau rapid test antigen, meski sebelumnya para pelancong hanya wajib swab PCR tanpa pilihan lain.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/14/101000027/pembatasan-penumpang-di-pesawat-dihapus-epidemiolog--harusnya-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke