Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghapusan Pembatasan Penumpang di Pesawat Dinilai Blunder, Kenapa?

Kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjung Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin baru yang diatur Kemenhub adalah menghapus aturan pembatasan penumpang di pesawat yang sebelumnya maksimal 70 persen untuk pesawat udara kategori jet transport narrow baody dan wide body.

Menanggapi hal ini, para pengguna layanan transportasi udara yang baru-baru ini bepergian menggunakan pesawat udara ada yang mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Namun, ada pula yang mengaku tak keberatan karena kebijakan tersebut sebelumnya tak dilaksanakan dengan baik dan cenderung tidak berdampak apa pun pada pengendalian virus.

Setuju untuk batasi kerumunan

Salah satu pengguna pesawat yang mengaku tak setuju dengan penghapusan aturan tersebut adalah Emmanuella Sukma (23).

“Waktu masih dibatasi aja banyak yang enggak jaga jarak. Kalau jumlah penumpang enggak dibatasi otomatis bakal makin banyak orang yang berkerumun,” kata perempuan asal Yogyakarta ini pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, dengan dihapusnya aturan tersebut akan menyulitkan penumpang untuk melakukan jaga jarak khususnya di dalam kabin pesawat.

Pasalnya, selama pengalamannya naik pesawat rute Yogyakarta – Palu dan sebaliknya, ia sendiri melihat betapa sulitnya melakukan jaga jarak selama proses naik ke pesawat.

Jaga jarak bisa dilakukan dengan baik hanya di ruang tunggu bandara dengan adanya jarak yang diberikan pada setiap kursi di ruang tunggu. Serta di dalam kabin pesawat, dengan adanya jarak tempat duduk yang dikosongkan di bagian tengah.

“Tapi begitu antre dan lain-lain, enggak bisa social distancing lagi. Jadi kayak sama aja bohong, social distancing cuman pas nunggu pesawat sama perjalanan aja. Begitu mau keluar masuk pesawat, tetap aja mepet kayak keadaan normal,” jelas Emmanuella.

Sedikit “blunder”

Senada dengan Emmanuella, hal serupa juga diungkapkan Nisa Maria Ulfa (23). Perempuan asal Bandung ini sempat bepergian ke Semarang dan Belitung selama masa pandemi.

“Agak blunder juga ya, kemarin terakhir angka positif Covid-19 aja nyentuh angka 11 ribu. imbas dari liburan Natal dan Tahun Baru, tapi aturan kapasitas pesawat bukan diperketat malah dilonggarin banget,” papar Nisa pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Pasalnya, walaupun syarat naik pesawat sudah cukup ketat dengan syarat RT-PCR dan rapid test antigen, Nisa merasa hal tersebut tidak bisa menjamin 100 persen bahwa orang tersebut tidak membawa virus saat penerbangan.

Tetap dibutuhkan jaga jarak yang aman baik sebelum masuk ke pesawat, maupun di dalam pesawat. Apalagi dengan aturan sebelumnya, jaga jarak tidak benar-benar bisa diberlakukan secara maksimal.

Ia mencontohkan walaupun saat perjalanan di dalam pesawat jaga jarak bisa terjamin dengan adanya kursi penumpang yang dikosongkan secara selang-seling, tapi proses pengambilan barang di kabin dan saat turun dari pesawat masih terasa berantakan.

Para penumpang banyak yang berdesakan saat mengambil barang, dan petugas di pesawat pun terlihat kesulitan melakukan pengaturan.

“Yang paling high risk sebenarnya itu kerumunan di bandara, pas antre, check in, dan screening barang. Setelah itu, sangat memungkinkan terjadi transmisi di sana terus lanjut di pesawat,” tambah dia.

Penghapusan tak berpengaruh

Berbeda dengan Emmanuella dan Nisa, Alza Azoza (23) mengaku tidak merasakan perbedaan yang berarti dengan ada atau tidak adanya aturan soal pembatasan penumpang ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu saat ia pergi ke Bali, tak ada penerapan aturan pembatasan jumlah penumpang tersebut. Pesawat dalam keadaan penuh dan tidak ada jaga jarak dalam hal tempat duduk.

Padahal, ia berangkat jauh sebelum adanya penghapusan soal aturan pembatasan jumlah penumpang di pesawat.

“Dengan dihilangkan pembatasan itu ya enggak ada pengaruh sama sekali. Karena sebelumnya juga enggak ada pengaruh apa-apa,” kata Alza pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa lebih memperketat soal pemeriksaan syarat perjalanan dengan pesawat. Yakni syarat hasil bukti negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang diperiksa di bandara keberangkatan dan tujuan.

Hal tersebut karena Alza merasa bahwa pemeriksaan syarat perjalanan yang ia bawa sama sekali tak ketat. Baik di bandara keberangkatan yakni Bandara Soekarno-Hatta dan bandara tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Pengalaman gue, di Soekarno-Hatta itu kayak cuman dicap doang terus diceklis gitu. Di Bali juga cuman kayak dicek doang, udah ada ceklis dan cap dari Jakarta. Dan itu surat PCR-nya dipakai buat pulang lagi,” terang Alza.

Karena pemeriksaannya yang dianggap tak menyeluruh tersebut, Alza mengungkapkan kecurigaannya bahwa bisa saja banyak penumpang yang mungkin membawa surat RT-PCR atau rapid test antigen palsu dan tetap lolos dari pemeriksaan.

“Dengan penghapusan apa pun itu enggak ada pengaruh apa-apa. karena kalau dari pendapat gue, tolak ukurnya itu ya dari pengecekan PCR itu harusnya. Karena percuma aja kalau dibatasi tapi PCR-nya tetap lolos,” pungkas Alza.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/14/225000727/penghapusan-pembatasan-penumpang-di-pesawat-dinilai-blunder-kenapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke