Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat

KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11-25 Januari 2021.

Walaupun termasuk dalam wilayah yang berada di bawah aturan PPKM, Bali masih jadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik untuk liburan.

Selama PPKM, ada beberapa kebijakan dan pembatasan baru yang berlaku di Bali. Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.

Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum Kompas.com.

Pembatasan kegiatan masyarakat Bali

  1. Tempat wisata tetap buka secara normal (jumlah wisatawan terbatas, harus bisa jaga jarak di dalam lokasi).
  2. Khusus di Badung dan Denpasar, tempat makan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.
  3. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/17/164932827/aturan-ke-bali-saat-ppkm-catat-sebelum-berangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke