KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11-25 Januari 2021.
Walaupun termasuk dalam wilayah yang berada di bawah aturan PPKM, Bali masih jadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik untuk liburan.
Selama PPKM, ada beberapa kebijakan dan pembatasan baru yang berlaku di Bali. Aturan baru tersebut mengatur seputar kegiatan masyarakat di dalam Pulau Bali dan juga alur keluar-masuk pendatang ke Pulau Bali.
Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021.
Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali dan pembatasan kegiatan masyarakat di sana seperti dirangkum Kompas.com.
Pembatasan kegiatan masyarakat Bali
https://travel.kompas.com/read/2021/01/17/164932827/aturan-ke-bali-saat-ppkm-catat-sebelum-berangkat