Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak PPKM Diperpanjang terhadap Hotel di Yogyakarta, Ada PHK Karyawan

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menganggap keputusan itu akan memperparah dampak buruk terhadap sektor pariwisata.

“PHRI menolak karena melihat situasi dan kondisi PPKM kemarin menyebabkan drop-nya tingkat okupansi maupun kunjungan wisatawan,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Ernowo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Ia berpendapat bahwa dampak paling terasa adalah tingkat okupansi hotel. Selama PPKM jilid pertama yang berlangsung 11–25 Januari 2021, Deddy mengungkapkan, tingkat okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta yang hanya 13,5 persen.

Jumlah tersebut bisa dibilang cukup mengenaskan, khususnya karena menurun lagi dari pencapaian okupansi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

“Nataru kemarin kita targetnya 70 persen, ternyata hanya 18,5 persen okupansinya. Ini makin menurun dan menyebabkan beberapa hotel dan restoran goyah,” imbuh Deddy.

Sebabkan PHK

Ia menjabarkan, dari sekitar 400 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI di DIY, ada sekitar 170 hotel dan restoran yang masih bisa bertahan dengan susah payah.

Sementara itu, sekitar 200 hotel dan restoran sudah dalam kondisi yang hampir mati. Kemudian, sekitar 30 hotel dan restoran lainnya malah sudah benar-benar mati karena tidak bisa bertahan di tengah pandemi.

“Ya karena kebijakan PPKM ini. Mereka cost-nya itu lebih besar daripada pemasukan. Sudah enggak kuat lagi di masa pandemi ini. Sudah hampir setahun,” sambung Deddy.

Tak hanya berdampak pada pengusaha. Diperpanjangnya PPKM yang berpotensi membuat makin banyak hotel serta restoran mati, tentu saja akan berdampak pada para karyawan di sektor itu.

Jika tempat mereka bekerja tak lagi bisa beroperasi, tentu saja para karyawan akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Butuh solusi dari pemerintah

Hingga kini, PHRI DIY memang belum menerima surat edaran atau instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait adanya perpanjangan PPKM.

Jika nanti PPKM benar-benar diperpanjang di DIY, Deddy tak memungkiri keadaan akan makin sulit.

“Dari gambaran kemarin saja, itu akan memperparah bukan hanya okupansi tapi juga kemampuan hotel dan restoran untuk bertahan, kalau tanpa ada intervensi atau solusi dari pemerintah,” jelas Deddy.

Ia menyebutkan, pemerintah salah satunya bisa memberikan relaksasi untuk menjaga hotel dan restoran tetap bisa bertahan.

Relaksasi yang dimaksud bisa dalam bentuk relaksasi tagihan PLN, BPJS, serta pajak lainnya. Pasalnya, selama ini para pengusaha masih harus membayar tagihan-tagihan tersebut.

“Ini justru kalau kita sepakati di awal itu kan kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Jangan kami pelaku usaha yang sektor ekonomi itu dimatikan sementara,” tutur Deddy.

Ia melanjutkan bahwa dengan kebijakan yang pihaknya tidak tahu dan tiba-tiba kemudian tidak ada solusi. Tentu semua itu memberatkan sektor wisata, termasuk hotel.

PPKM akhirnya diperpanjang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.

PPKM yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari–8 Februari 2021.

Sama seperti PPKM 11–25 Januari 2021, PPKM jilid dua ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya dua yang berhasil menurunkan angka penularan Covid-19, yakni Banten dan Yogyakarta.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/22/180600127/dampak-ppkm-diperpanjang-terhadap-hotel-di-yogyakarta-ada-phk-karyawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke