Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi pada Minggu (24/1/2021) selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

Berdasarkan keterangan pers dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Minggu, Kosenko diketahui menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu.

“(Selanjutnya) mengundang investor dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT,” seperti tertera dalam keterangan pers yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk.

Terkait pendeportasian, hal tersebut tertera dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bedasarkan penemuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Kosenko, patut diduga bahwa dia telah melakukan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a jo. pasal 123 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a menyatakan, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Sementara pasal 123 huruf b menyatakan, setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.

Adapun, pasal 122 dan 123 berbunyi sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain karena melakukan bisnis, Kosenko yang tiba di Indonesia pada 31 Oktober 2020 juga dideportasi karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Hal tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pendalaman lebih lanjut

Mengutip Antara, Minggu, Jamaruli mengatakan bahwa Kosenko memiliki bisnis properti. Namun, hal tersebut masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas.

“Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti, tapi harus didalami lagi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kosenko belum dapat disebut sebagai investor. Sebab, investor membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS).

Berbicara tentang investasi yang dilakukan Kosenko, Jamaruli mengatakan bahwa ada kemungkinan investasinya diberikan ke orang lain.

Berdasarkan informasi dalam Imigrasi.go.id, B211B merupakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan yang dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk melakukan kegiatan kunjungan industri.

Akan tetapi, kegiatan kunjungan industri memerlukan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. Untuk kegiatan yang dilakukan melalui B211B adalah sebagai berikut:

  • Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
  • Melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia (kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 bulan harus mengajukan KITAS)
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja

Kemudian, pengguna visa B211B juga dapat melakukan kegiatan dalam B211A seperti wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, dan olahraga yang tidak bersifat komersial.

Selanjutnya studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, juga memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Lalu mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/24/190700427/turis-asing-di-bali-berulah-lagi-pakai-visa-kunjungan-untuk-bisnis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke