Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Tidak Ada Syarat Berwisata ke Kota Malang

MALANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang resmi diperpanjang.

Kota Malang dan dua daerah lainnya di Malang Raya menjadi daerah prioritas pelaksanaan PPKM jilid 2 oleh pemerintah pusat.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, wisatawan masih bisa berkunjung ke Kota Malang. Tidak ada persyaratan bagi wisatawan yang akan menuju ke Kota Malang.

"Daerah tidak mengatur itu (persyaratan bagi wisatawan saat PPKM)," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Ia melanjutkan bahwa jika mengacu pada SE Wali Kota Malang yang sebelumnya terkait dengan PPKM 1, maka tidak ada aturan tentang wisatawan. 

PPKM di Kota Malang

Akan tetapi, wisatawan tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM di Kota Malang yang sedang berlangsung.

Salah satunya adalah mematuhi pemberlakuan jam operasional selama PPKM, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.

"Masih bisa ke Kota Malang. Bisa menikmati kuliner Kota Malang. Tapi begitu bicara kaitannya dengan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB, itu yang harus menyesuaikan dengan kondisi PPKM yang ada," katanya.

Sementara itu, sesuai Instruksi Mendagri terkait PPKM, seluruh tempat wisata wajib menerapkan pembatasan kunjungan, yakni 25 persen dari total kapasitas.

"Yang dipedomani adalah Instruksi Mendagri, karena itu yang menjadi pedoman. Kuota 25 persen," jelasnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/25/150300427/ppkm-diperpanjang-tidak-ada-syarat-berwisata-ke-kota-malang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke