Dilansir dari Antara, pembukaan dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.
"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin (25/1/2021).
Ia menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.
Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.
"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.
Bupati mempersilakan masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Garut dengan syarat mematuhi peraturan dalam PPKM di antaranya tidak berkerumun dan menjaga jarak.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan menyiapkan sejumlah pos untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tes cepat antigen terhadap wisatawan secara acak.
"Silakan datang ke sini, kami buat pos-pos untuk pemeriksaan antigen," katanya.
https://travel.kompas.com/read/2021/01/26/162200727/tempat-wisata-garut-buka-lagi-meski-ppkm-diperpanjang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan