Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jateng di Rumah Saja, Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Semarang Mengeluh

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Ardhiansyah menyatakan bahwa para pelaku usaha pariwisata di sana sempat menyampaikan beberapa keluhan terkait adanya gerakan Jateng di Rumah Saja.

“Yang kami tangkap selama ini masih mendukung (penutupan) untuk destinasi wisata. Hanya saja ada beberapa masukan gitu, keluhan ya,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Salah satu keluhan yang disampaikan adalah, bahwa selama ini tempat-tempat wisata termasuk juga sektor perhotelan sudah menerapkan protokol kesehatan cleanliness, health, safety, environmental sustainability (CHSE) dengan sangat ketat.

“Destinasi wisata sebenarnya yang paling (ketat) protokol kesehatan dibanding kegiatan yang lain,” imbuh Ardhiansyah.

Pukulan berat sektor pariwisata

Adapun, masa pandemi Covid-19 memang menjadi pukulan berat bagi dunia pariwisata. Ditambah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid pertama dan kedua makin telak memukul para pelaku usaha pariwisata.

Menurut Ardhiansyah, berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama masa PPKM berlangsung, banyak usaha di industri pariwisata yang hampir tak bisa beroperasi.

“Di tingkat perhotelan, okupansi di PPKM ini banyak yang melaporkan itu sampai 0 persen. Sampai akhir pekan saja tidak ada yang datang. Biasanya mereka berharap masih ada kegiatan MICE. Mungkin rapat dari instansi di hotel mereka gitu,” ujar Ardhiansyah.

Namun terlepas dari itu, ia memastikan para pelaku usaha sudah diberi imbauan dan arahan untuk tetap mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sanksi dan pengawasan

Untuk memastikan penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, Ardhiansyah mengaku pihaknya akan berusaha melakukan monitoring yang ketat. Di antaranya adalah menurunkan petugas langsung ke lokasi.

“Kalau destinasi wisata pasti tutup sih. Kemungkinan yang berpotensi itu rumah makan. Sedangkan warung itu kan bukan kewenangan kami, mungkin masuk di UMKM. Tempat makan minum, restoran, rumah makan itu yang mungkin kita sisir,” tutur Ardhiansyah.

Selain itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang juga akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri yang membentuk satuan gabungan.

Satuan gabungan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 440/000355 yang mengatur tentang gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut.

“Kita bisa gabung, bisa juga melakukan sendiri. Pokoknya fleksibel. Kalau gabungan mungkin nanti terlalu besar, nanti kita akan melakukan itu sendiri juga,” imbuh Ardhiansyah.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, Dinas Pariwisata akan berusaha untuk memberi tindakan persuasif dahulu. Meminta mereka untuk menutup tempat usahanya.

Pasalnya, sejauh ini tak ada poin mengenai sanksi yang ditetapkan untuk para pelanggar gerakan Jateng di Rumah Saja yang tertera dalam SE Bupati Semarang atau pun SE Gubernur Jateng.

Jika memang masih ada ditemukan pelanggaran, Dinas Pariwisata akan melaporkan hal itu pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang yang lebih berwenang menangani hal semacam itu.

“Kalau saya baca di tweet pak Ganjar sih ini memang bukan ketentuan ya. Ini memang kayak gerakan bersama, mungkin enggak ada sanksi. Di SE ini pun memang enggak ada eksplisit sanksinya apa,” ujar Ardhiansyah.

Pihaknya pun akan meminta rumah makan yang masih buka untuk tetap tutup. Jika tetap nekat buka, maka akan dilaporkan ke Satgas dan satuan gabungan.

https://travel.kompas.com/read/2021/02/05/200800527/jateng-di-rumah-saja-pelaku-usaha-pariwisata-di-kabupaten-semarang-mengeluh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke