Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, Cuti Bersama 2021 Dipotong Jadi Cuma 2 Hari

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memotong cuti bersama 2021 menjadi dua hari saja. Sebelumnya, cuti bersama 2021 adalah tujuh hari.

Pemangkasan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata dia, mengutip Kompas.com.

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Untuk mengetahu lebih lanjut, berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:

  • Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
  • Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei
  • Hari Raya Natal 27 Desember

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

Covid-19 belum landai

Terkait pengurangan libur cuti, Muhadjir menuturkan bahwa hal tersebut karena kurva peningkatan Covid-19 belum landai, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkannya.

“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut membuat pemerintah meninjau ulang cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang. Mobilitas masyarakat yang padat sangat memengaruhi peningkatan kasus Covid-19.

Untuk diketahui, penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Menko PMK, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

https://travel.kompas.com/read/2021/02/22/175034627/sah-cuti-bersama-2021-dipotong-jadi-cuma-2-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke