Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuti Bersama 2021 Dipotong Tidak Pengaruhi Wisatawan Lokal di Garut

KOMPAS.com – Cuti bersama 2021 resmi dipangkas oleh Pemerintah Indonesia hanya menjadi dua hari, yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut Bambang Heri Susanto mengatakan bahwa wisatawan lokal tidak terlalu terpengaruh akan pemangkasan cuti.

“Wisatawan lokal tetap konsisten karena penduduk kami 2,6 juta orang. Kalau tidak andalkan wisatawan luar kota, sebenarnya juga sudah penuh aja wisatawannya di Garut,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Bambang mengatakan bahwa para wisatawan lokal tetap bisa berkunjung ke tempat wisata di sekitarnya. Misalnya, Candi Cangkuang di Kecamatan Leles masih bisa dikunjungi oleh warga Leles.

Sementara untuk pantai-pantai di Garut Selatan, seperti Rancabuaya, Cidora, Pasanggrahan, Cirejuk, dan Pantai Karang Paranje, masyarakat dari Kecamatan Cibalong atau Caringin masih bisa berwisata ke sana.

“Kalau dari yang luar kota, mungkin berpikir dua kali untuk datang karena ada pemangkasan cuti itu,” jelas Bambang.

Meski pergerakan masyarakat ke tempat wisata masih akan terjadi, cuti bersama tetap memengaruhi pendapatan para pelaku industri pariwisata di Garut.

Sebab, pariwisata merupakan salah satu dari tiga sektor yang diandalkan dalam perekonomian Garut. Selain itu, sebagian besar pengunjung yang datang ke sana berasal dari Jabodetabek.

Cuti bersama 2021 dipangkas lima hari

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, Senin, cuti bersama 2021 resmi dipangkas dua hari.

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” katanya.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021.

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Pemangkasan cuti tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

https://travel.kompas.com/read/2021/02/26/123100627/cuti-bersama-2021-dipotong-tidak-pengaruhi-wisatawan-lokal-di-garut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke